Daerah

Temuan BPK dan Evaluasi Gubernur, RSD Soebandi Diminta Kembalikan Uang Pungutan Jaminan Pasien Rp 500 Juta

12
×

Temuan BPK dan Evaluasi Gubernur, RSD Soebandi Diminta Kembalikan Uang Pungutan Jaminan Pasien Rp 500 Juta

Share this article
Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember, menyampaikan hasil tindak lanjut atas temuan BPK dan evaluasi Gubernur terkait pengembalian uang jaminan pasien di RSD Soebandi. (Foto: Sudutkota.id/WNP)

Sudutkota.id – Rumah Sakit Daerah (RSD) Soebandi diminta secepatnya mengembalikan uang jaminan pasien yang selama ini diberlakukan di rumah sakit plat merah ini. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menindaklanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan evaluasi dari gubernur. “Total uang jaminan pasien yang harus dikembalikan sekitar Rp 500 juta,” ujarnya.

Halim menambahkan, sesuai evaluasi gubernur dan BPK, uang jaminan yang selama ini dilakukan rumah sakit tidak boleh dilakukan. Uang jaminan yang telanjur ditarik kepada pasien, harus dikembalikan kepada pasien. “Jika selama ini saat mendaftar ada pasien dipungut uang jaminan pasien di awal, ternyata oleh BPK tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Masih menurut Halim, retribusi atau uang jaminan yang diberlakukan kepada pasien ini terjadi sebelum diberlakukan layanan berobat gratis melalui program UHC (Universal Health Care) yang digagas Bupati Jember Muhammad Fawait.

Halim menegaskan, audit BPK dan evaluasi gubernur ini harus secepatnya ditindaklanjuti. Ditambahkan, tentunya evaluasi gubernur tersebut juga menindaklanjuti hasil audit BPK yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Uang jaminan pasien harus dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.

Lalu, bagaimana jika pasien sudah meninggal? kata Halim, jika terkendala masalah teknis pengembalian, maka bisa diberikan kepada ahli warisnya jika pasien sudah tiada. Yang pasti, lanjut Halim, uang jaminan tersebut harus dikembalikan.

“Jika uang jaminan dipungut tiga tahun lalu dan setelah dicari orangnya sudah tidak ada, maka bisa diberikan kepada ahli warisnya. Secara teknis pengembalian, rumah sakit lah yang tahu,” tegasnya lagi.

Halim menambahkan, selain persoalan uang jaminan, BPK juga menyoroti masalah optimalisasi perolehan pajak daerah yang belum sesuai dengan target. “Ada tunggakan pajak daerah sebesar Rp 6 miliar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan),” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *