Sudutkota.id – Rencana hibah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Terintegrasi Nasional (STN) mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dukungan terhadap program pendidikan nasional dinilai tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang sesuai koridor hukum.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, Husnul Hakim Sy, MH, menilai pemerintah pusat perlu membangun hubungan kemitraan yang setara dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis nasional. Menurutnya, daerah tidak dapat diposisikan hanya sebagai penyedia aset untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan berdasarkan asas otonomi daerah. Karena itu, pemanfaatan aset daerah harus mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah, bukan semata mengikuti kebutuhan program nasional,” ujar Husnul, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh aset milik pemerintah daerah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, setiap keputusan untuk menghibahkan aset harus memperhatikan rencana pembangunan daerah yang telah disusun melalui dokumen perencanaan, seperti RPJMD maupun RKPD.
Menurut Husnul, aset daerah yang masih dibutuhkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, maupun pengembangan kawasan strategis seharusnya dipertahankan agar tidak menghambat agenda pembangunan Kabupaten Malang di masa mendatang.
Selain itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat lebih mengutamakan hibah aset milik pemerintah daerah, padahal masih tersedia berbagai aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun badan usaha milik negara.
“Di Kabupaten Malang terdapat berbagai aset milik pemerintah pusat, mulai dari lahan Perhutani, aset PTPN, hingga aset kementerian yang tersebar di sejumlah wilayah. Jika pembangunan Sekolah Rakyat merupakan Program Strategis Nasional, seharusnya optimalisasi aset negara menjadi pilihan utama,” katanya.
Husnul menilai pembangunan program nasional semestinya tidak dilakukan dengan mengurangi aset strategis milik daerah. Menurutnya, semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan melalui pendekatan yang berpotensi mengurangi ruang gerak pembangunan daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun atas prinsip koordinasi, pembinaan, dan sinergi. Karena itu, setiap kebutuhan dukungan aset dari pemerintah daerah harus dibahas melalui mekanisme dialog dan kesepakatan yang setara.
“Apabila daerah memberikan dukungan terhadap program nasional tentu patut diapresiasi. Namun, dukungan tersebut harus lahir dari proses yang adil, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Meski memberikan catatan terhadap mekanisme hibah aset, Husnul menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif yang positif dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya perlu memastikan kepentingan pembangunan daerah tetap terlindungi.
“Kepentingan nasional memang penting, tetapi kepentingan masyarakat Kabupaten Malang juga harus menjadi prioritas. Pembangunan yang ideal adalah membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tanpa mengorbankan aset strategis yang masih dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.




















