Sudutkota.id – Dugaan diperjualbelikannya lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memantik perhatian serius DPRD Kota Malang.
Pasalnya, lahan yang sejak awal dalam site plan diperuntukkan sebagai musala dan area parkir warga, kini diduga telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus tersebut mencuat dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Malang bersama OPD terkait dan perwakilan warga, Rabu (22/7/2026). DPRD menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan PSU apabila tidak segera dituntaskan.
Perwakilan warga Piranha Residence, Sugiarto, mengungkapkan bahwa warga selama ini hanya memperjuangkan hak atas fasilitas umum yang sejak awal dijanjikan pengembang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menerima aspirasi kami. Persoalan yang kami alami sebenarnya sederhana, yaitu adanya dugaan PSU diperjualbelikan. Kami meminta oknum yang mengaku sebagai pembeli diproses sesuai hukum,” ujar Sugiarto.
Menurutnya, berdasarkan site plan yang tersimpan di DPUPRPKP Kota Malang, lokasi tersebut secara jelas diperuntukkan sebagai musala dan area parkir. Bahkan, fasilitas itu juga tercantum dalam brosur resmi pemasaran Perumahan Piranha Residence ketika mulai dipasarkan pada tahun 2008–2009.
Namun kenyataannya, lahan tersebut kini sedang dibangun untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut.
“Warga tidak pernah mengetahui adanya perubahan fungsi lahan. Kami justru baru mengetahui sekitar satu tahun terakhir, tepatnya pada 2025, bahwa lahan itu sudah diklaim sebagai milik pribadi,” katanya.
Yang semakin membuat warga heran, lanjut Sugiarto, bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, menurut warga, status lahan itu merupakan bagian dari PSU yang semestinya tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan kepemilikannya.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa PBG diterbitkan, padahal sesuai site plan itu merupakan fasilitas umum. Ini yang menjadi kegelisahan warga,” tegasnya.
Sugiarto juga mengungkapkan bahwa warga kesulitan meminta pertanggungjawaban kepada pengembang karena PT Citra Rabani, selaku developer Piranha Residence, sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Developer sudah tidak ada. Kami juga tidak tahu lagi keberadaannya sehingga tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut munculnya SHM di atas lahan yang tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan merupakan persoalan serius yang harus segera diusut.
Menurutnya, apabila benar lahan tersebut merupakan PSU, maka penerbitan SHM maupun PBG patut dipertanyakan.
“Kalau sejak awal site plan menyatakan itu musala dan parkir, berarti itu adalah PSU. Maka harus ditelusuri kenapa bisa muncul SHM dan bagaimana PBG bisa diterbitkan di atas lahan tersebut,” tegas Dito.
Ia meminta DPUPRPKP Kota Malang segera melakukan verifikasi dokumen perizinan sekaligus pengecekan lapangan bersama Satpol PP.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap site plan maupun aturan tata ruang, DPRD meminta pemerintah tidak ragu mengevaluasi hingga mencabut PBG yang telah diterbitkan.
“Jangan sampai pembangunan terus berjalan. Kalau dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik sosial antarwarga karena masyarakat merasa haknya diambil,” katanya.
Komisi C juga menilai penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melibatkan Pemerintah Kota Malang.
DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk menjelaskan dasar penerbitan SHM atas lahan yang diduga merupakan fasilitas umum.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta ikut mengawal penyelesaian persoalan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami akan memanggil developer, menghadirkan BPN, DPUPR, Satpol PP hingga aparat penegak hukum. Semua harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Dito.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Malang kembali mengaktifkan tim percepatan penyerahan PSU dengan melibatkan Kejaksaan, BPN, dan instansi terkait.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir penanganan persoalan PSU di Kota Malang berjalan lambat. Bahkan, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Bagi warga Piranha Residence, persoalan ini bukan semata menyangkut bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, melainkan menyangkut hak seluruh penghuni perumahan atas fasilitas umum yang sejak awal dijanjikan pengembang.
Mereka berharap pemerintah segera menghentikan aktivitas pembangunan sampai status hukum lahan dipastikan, sekaligus mengusut proses terbitnya SHM dan PBG apabila terbukti bertentangan dengan site plan yang telah disahkan.




















