Sudutkota.id – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah perumahan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang.
Melalui rapat audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan warga empat perumahan, DPRD mengungkap dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengembang, mulai dari tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum), dugaan alih fungsi lahan, hingga indikasi penjualan aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat.
Audiensi yang digelar di Ruang Internal Lantai 3 DPRD Kota Malang, Rabu (22/7/2026), dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DPUPRPKP, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Lowokwaru, Camat Blimbing, lurah terkait, serta perwakilan warga Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi.
Empat perumahan tersebut menyampaikan persoalan yang berbeda, namun memiliki akar masalah yang sama, yakni belum diserahkannya PSU kepada Pemerintah Kota Malang sehingga berdampak langsung terhadap hak-hak warga.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, mengatakan persoalan PSU sudah berlangsung bertahun-tahun dan kini mulai menimbulkan banyak korban.
Menurutnya, banyak fasilitas umum yang semestinya disediakan pengembang justru beralih fungsi, tidak dibangun, bahkan diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Ada fasum yang tidak pernah diserahkan kepada Pemkot, ada yang beralih fungsi, bahkan ada dugaan sudah bersertifikat atas nama pihak tertentu. Ini jelas merugikan masyarakat sebagai pembeli rumah,” tegas Danny kepada wartawan usai audiensi.
Danny menjelaskan, warga yang tinggal di perumahan dengan status PSU belum diserahkan menjadi pihak yang paling dirugikan. Sebab selama aset tersebut belum menjadi milik pemerintah, Pemkot Malang tidak memiliki dasar hukum menggunakan APBD untuk membangun maupun memperbaiki jalan lingkungan, saluran drainase, taman, hingga fasilitas sosial lainnya.
“Akibatnya ketika jalan rusak, drainase rusak, taman tidak terawat, pemerintah tidak bisa masuk karena asetnya belum menjadi milik pemerintah. Yang menjadi korban adalah warga,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya pengembang yang menjanjikan pembangunan musala maupun fasilitas umum lainnya, namun hingga bertahun-tahun tidak pernah direalisasikan.
Bahkan terdapat laporan adanya lahan yang dalam site plan merupakan fasilitas umum, namun justru berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami akan telusuri bagaimana bisa lahan fasum berubah menjadi SHM. Ini tentu harus melibatkan BPN dan apabila ditemukan pelanggaran hukum tentu aparat penegak hukum juga harus turun tangan,” katanya.
Danny menegaskan DPRD Kota Malang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang salah satu substansinya mengatur kewajiban serta tanggung jawab pengembang properti.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar tidak ada lagi pengembang yang bebas membangun perumahan tanpa memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.
“Kita ingin membuat payung hukum yang kuat. Jangan sampai orang membeli rumah di Kota Malang justru mendapatkan ketidakpastian hukum karena ulah developer,” katanya.
Ia berharap aturan baru nantinya mampu menyeleksi pengembang yang benar-benar memiliki komitmen memenuhi kewajibannya.
“Harapan saya sederhana, tidak boleh ada lagi pengembang nakal yang hidup di Kota Malang,” tegasnya.
Danny bahkan meminta warga yang merasa dirugikan tidak ragu menempuh jalur hukum terhadap pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
Politisi Gerindra itu juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah selama ini. Menurutnya, persoalan PSU bukan semata-mata kesalahan developer, tetapi juga akibat adanya pembiaran dalam proses perizinan serta lemahnya pengawasan dari pemerintah.
“Ini akumulasi pembiaran bertahun-tahun. Karena tidak diawasi, akhirnya developer merasa bebas melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Danny mengungkapkan data yang diterima DPRD menunjukkan terdapat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Malang, namun baru sekitar 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada Pemerintah Kota Malang.
Sementara sekitar 200 perumahan baru menyelesaikan administrasi tanpa penyerahan fisik.
“Bayangkan, dari ratusan perumahan baru belasan yang benar-benar selesai penyerahan fisiknya. Ini menunjukkan persoalan PSU memang sangat serius,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai empat kasus yang dibahas dalam audiensi hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di Kota Malang.
“Empat perumahan ini hanya puncak gunung es. Saya yakin masih banyak kasus serupa yang belum muncul ke permukaan,” ujarnya.
Menurut Dito, mayoritas permasalahan berasal dari pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan melakukan pembangunan menggunakan APBD.
Karena itu DPRD mendorong percepatan penyerahan PSU agar pelayanan kepada masyarakat tidak terus terhambat.
Selain persoalan PSU, Komisi C juga menyoroti banjir yang terus terjadi di kawasan De Cluster Nirwana Pandanwangi.
Berdasarkan hasil pembahasan, banjir diduga dipicu adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase milik umum.
Dito menyebut pemilik pabrik yang membangun di lokasi tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan yang menjadi penyebab tersumbatnya saluran air.
“Ini sebenarnya sudah jelas. Tinggal koordinasi teknis saja. Kami meminta Satpol PP bersama DPUPRPKP segera melakukan pembongkaran setelah rekomendasi teknis diterbitkan,” tegasnya.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djuwarianto, mengatakan seluruh laporan warga akan diverifikasi terlebih dahulu dengan mencocokkan site plan, dokumen perizinan, serta dokumen penyerahan PSU.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh data valid sebelum mengambil langkah administratif maupun hukum.
“Aspirasi warga sudah kami terima. Selanjutnya akan kami cek berdasarkan dokumen yang ada, termasuk site plan dan izin pembangunan. Setelah itu baru ditentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Ia membenarkan adanya laporan mengenai fasilitas umum yang belum dipenuhi pengembang, termasuk janji pembangunan musala serta dugaan lahan PSU yang berubah menjadi sertifikat hak milik.
Namun demikian, seluruh laporan tersebut masih akan diverifikasi sebelum diputuskan tindak lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Kota Malang berencana memanggil para pengembang yang dilaporkan warga dalam waktu satu hingga dua pekan mendatang.
Pemanggilan dilakukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara berimbang sekaligus mencari solusi konkret terhadap penyelesaian persoalan PSU.
DPRD juga menegaskan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), asosiasi pengembang, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam pengelolaan fasilitas umum perumahan.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap persoalan PSU yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat tidak lagi berlarut-larut dan menjadi momentum pembenahan tata kelola pembangunan perumahan di Kota Malang agar hak-hak warga benar-benar terlindungi.




















