Nasional

Baleg Loloskan RUU Kehutanan, Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Sorotan Revisi

19
×

Baleg Loloskan RUU Kehutanan, Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Sorotan Revisi

Share this article
Baleg Loloskan RUU Kehutanan, Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Sorotan Revisi
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat mendengarkan pandangan mini dari delapan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan. (foto: istimewa)

Sudutkota.id– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Persetujuan itu membuka jalan bagi RUU untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini dan menyetujui hasil harmonisasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU telah melalui serangkaian proses harmonisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Pembahasan RUU ini melalui proses yang panjang dengan mengundang beberapa ahli, menteri terkait hingga dapat disetujui menjadi harmonisasi untuk selanjutnya dapat dibawa kepada pimpinan DPR RI,” ujar Bob.

Sebelum pengambilan keputusan, Bob meminta persetujuan seluruh anggota Baleg untuk melanjutkan proses pembahasan RUU.

“Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi RUU Kehutanan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Baleg menyepakati delapan penyempurnaan substansi. Di antaranya penyelarasan ketentuan penguasaan hutan oleh negara dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, penambahan kewajiban pelibatan masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan, penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, hingga penambahan mekanisme pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.

Baleg juga mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi.

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menilai revisi undang-undang diperlukan karena tantangan sektor kehutanan terus berkembang.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan besar perubahan iklim, peningkatan kebutuhan energi hijau, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang,” kata politikus Fraksi PAN itu.

Menurut Andi, ukuran keberhasilan sektor kehutanan tidak lagi hanya ditentukan oleh hasil produksi kayu.

“Kontribusi hasil kehutanan tidak hanya diukur dari hasil hutan kayu semata, namun harus diukur dengan kemampuan menjaga lingkungan, ketahanan air, ketahanan pangan, dan konservasi keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Ia juga mengakui kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan.

“Kebijakan kehutanan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan, terutama dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkeadilan,” kata Andi.

RUU Kehutanan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif. Pembahasan bersama pemerintah akan menjadi tahapan berikutnya sebelum revisi undang-undang tersebut dapat disahkan menjadi regulasi baru.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *