Daerah

Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau TPA Supit Urang, Awasi Pengadaan Alat Pengolah Sampah Jadi BBM dan Briket

17
×

Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau TPA Supit Urang, Awasi Pengadaan Alat Pengolah Sampah Jadi BBM dan Briket

Share this article
Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau TPA Supit Urang, Awasi Pengadaan Alat Pengolah Sampah Jadi BBM dan Briket
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Mutaqin, saat meninjau langsung hasil uji coba bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan dari mesin pirolisis pengolah sampah di TPA Supit Urang, Rabu (15/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKomisi C DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja sekaligus hearing di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Rabu (15/7/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan dua unit alat pengolah sampah yang diadakan melalui APBD Tahun Anggaran 2025 benar-benar berfungsi sesuai tujuan dan mampu mendukung transformasi pengelolaan sampah di Kota Malang.

Rombongan Komisi C meninjau langsung proses pengolahan sampah bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Selain melihat kondisi operasional di lapangan, para legislator juga mendengarkan paparan mengenai mekanisme kerja mesin, kapasitas produksi, hingga pemanfaatan hasil olahan yang dihasilkan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Mutaqin, menegaskan pengawasan terhadap program tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan setiap anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD yang telah dikeluarkan benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya, dimanfaatkan secara optimal, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat. Karena itu kami datang langsung ke TPA Supit Urang untuk melihat kondisi riil di lapangan,” ujar Anas.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi C meninjau dua teknologi pengolahan sampah yang kini dimiliki DLH Kota Malang. Teknologi pertama mampu mengolah sampah menjadi briket sebagai bahan bakar alternatif, sedangkan teknologi kedua menggunakan sistem pirolisis yang mengubah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Anas, keberadaan kedua alat tersebut harus menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan sampah Kota Malang, bukan sekadar proyek pengadaan barang. DPRD ingin memastikan investasi yang berasal dari APBD benar-benar menghasilkan solusi bagi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan daerah.

“Harapan kami, alat ini menjadi bagian dari skema besar tata kelola persampahan. Selama ini penyelesaian sampah sering hanya berorientasi di hilir, yakni dibuang ke TPA. Padahal penyelesaian harus dimulai dari hulu, dari sumber timbulan sampahnya. Dengan begitu volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang bisa terus berkurang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengurangan sampah dari sumber harus berjalan beriringan dengan berbagai program yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Malang, seperti pengembangan bank sampah, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta berbagai inovasi pengurangan sampah lainnya.

“Program-program di hulu tetap harus diperkuat. Mesin ini menjadi pelengkap agar sampah yang masih tersisa dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, bukan hanya ditumpuk di TPA,” katanya.

Anas juga menyoroti pentingnya konsep circular economy dan circular energy dalam pengelolaan sampah modern. Menurutnya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan kembali.

“Kalau sampah bisa diubah menjadi energi, maka manfaatnya menjadi berlipat. Kita mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi yang bisa dimanfaatkan kembali. Ke depan harapannya tidak hanya menciptakan circular energy, tetapi juga mendorong terbentuknya circular economy yang memberikan nilai tambah bagi daerah,” ungkapnya.

Salah satu perhatian Komisi C adalah potensi pemanfaatan BBM hasil pirolisis untuk mendukung operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Menurut Anas, kebutuhan bahan bakar di DLH sangat besar karena setiap hari puluhan armada pengangkut sampah, alat berat, serta kendaraan operasional bekerja melayani masyarakat.

“Kita mengetahui kebutuhan BBM di DLH sangat tinggi. Armada pengangkut sampah, alat berat, hingga kendaraan operasional hampir semuanya menggunakan solar. Apabila mesin pirolisis ini mampu menghasilkan BBM dengan kualitas dan kapasitas yang baik, tentu hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai subsidi silang bagi kebutuhan operasional tersebut. Ini akan membantu efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kemandirian pengelolaan sampah,” paparnya.

Meski demikian, Komisi C menegaskan pengawasan tidak berhenti pada proses pengadaan alat semata. DPRD akan terus memantau efektivitas operasional, kapasitas produksi, biaya pemeliharaan, hingga manfaat ekonominya agar investasi APBD benar-benar memberikan hasil yang maksimal.

Melalui hearing dan peninjauan lapangan tersebut, Komisi C berharap TPA Supit Urang tidak lagi hanya menjadi lokasi pembuangan akhir sampah, tetapi berkembang menjadi pusat pengolahan sampah modern yang mampu mengurangi volume sampah, menghasilkan energi alternatif, serta mendukung terciptanya sistem pengelolaan persampahan yang lebih berkelanjutan di Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *