Nasional

RUU Statistik Berpotensi Tumpang Tindih, DPR Desak Pemerintah Satukan Konsep Satu Data Indonesia

4
×

RUU Statistik Berpotensi Tumpang Tindih, DPR Desak Pemerintah Satukan Konsep Satu Data Indonesia

Share this article
RUU Statistik Berpotensi Tumpang Tindih, DPR Desak Pemerintah Satukan Konsep Satu Data Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam Rapat Tingkat I Panja RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan DIM, di Kompleks Parlemen, Senayan.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik memunculkan pertanyaan baru mengenai arah tata kelola data nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menjelaskan secara gamblang perbedaan antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia agar tidak melahirkan dua regulasi yang mengatur substansi serupa.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Lalu menilai keberadaan dua rancangan undang-undang yang sama-sama mengatur data berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan dalam implementasi, hingga inefisiensi birokrasi. Menurut dia, pemerintah harus lebih dulu menjelaskan batas kewenangan dan ruang lingkup masing-masing regulasi sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Ini yang menjadi isu sebenarnya terkait perbedaan RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Ini harus jelas. Bedanya di mana? Karena ini membingungkan,” kata Lalu.

Politikus PKB itu mengusulkan agar konsep Satu Data Indonesia tidak dibentuk melalui undang-undang yang berdiri sendiri. Sebaliknya, prinsip-prinsip tata kelola data nasional dapat dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Statistik sehingga Indonesia memiliki satu payung hukum yang mengatur penyelenggaraan statistik sekaligus sistem data nasional.

Menurut Lalu, pendekatan kodifikasi maupun omnibus law layak dipertimbangkan untuk menghindari lahirnya regulasi yang saling bersinggungan.

“Apakah ini tidak bisa disatukan di dalam satu undang-undang? Konsep-konsep Satu Data dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Statistik. Apakah kodifikasi atau omnibus law misalnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya lembaga baru apabila RUU Satu Data Indonesia disahkan. Padahal, Indonesia telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama ini memegang mandat penyelenggaraan statistik nasional.

Menurut dia, pembentukan institusi baru bukan hanya berpotensi memicu konflik kewenangan dengan BPS, tetapi juga menambah beban anggaran negara pada saat pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja.

“Sementara kita sudah punya badan yang namanya BPS. Kalau membentuk badan baru supaya tidak tumpang tindih kewenangan, itu perbedaannya di mana? Hari ini membentuk badan baru tidak mudah, butuh anggaran besar,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *