Daerah

Komisi Informasi Jatim Soroti Laman Hasil SPMB SMP Negeri Sidoarjo yang Tidak Bisa Dibuka, Ada Konsekuensi Hukumnya

19
×

Komisi Informasi Jatim Soroti Laman Hasil SPMB SMP Negeri Sidoarjo yang Tidak Bisa Dibuka, Ada Konsekuensi Hukumnya

Share this article
Komisi Informasi Jatim Soroti Laman Hasil SPMB SMP Negeri Sidoarjo yang Tidak Bisa Dibuka, Ada Konsekuensi Hukumnya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminudin, S. Ag, MM.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Nur Aminuddin, menegaskan seluruh informasi mengenai proses hingga hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka oleh setiap badan publik.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul tidak dapat diaksesnya laman pengumuman hasil SPMB SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo pada situs https://smp-spmbsidoarjo.id/umum/ppdb_tutup sehingga masyarakat tidak dapat melihat hasil seleksi secara daring.

Ironisnya, di saat laman pengumuman SPMB SMP Negeri tidak dapat diakses, pengumuman hasil SPMB SD Negeri Kabupaten Sidoarjo hingga kini masih dapat dibuka oleh masyarakat.

Perbedaan akses tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sidoarjo.

“Yang perlu dilihat terlebih dahulu adalah apakah seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil,” ujar Ketua KI Jawa Timur, Nur Aminuddin, saat dihubungi melalui seluler, Sabtu (11/7/2026).

Perlu dipastikan juga, apakah penutupan akses terhadap pengumuman memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Jika memang demikian, tentu tidak menjadi persoalan.

Namun demikian, apabila masih terdapat tahapan yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik, jelas Nur Aminudin, seperti masa sanggah atau informasi lain yang wajib diumumkan, maka akses terhadap informasi tersebut seharusnya tetap dibuka.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik.

“Setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik wajib diumumkan kepada masyarakat. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10,” paparnya.

Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh ditutup-tutupi, melainkan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Nur Aminuddin menegaskan masyarakat berhak memperoleh akses terhadap seluruh informasi pelaksanaan SPMB, mulai dari tahapan pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil.

Karena, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi mengenai pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kalau hasil seleksi yang seharusnya diumumkan justru tidak dapat diakses masyarakat, maka perlu ditelusuri terlebih dahulu dasar ketentuannya. PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penutupan akses informasi, Nur Aminuddin, menegaskan hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran kewajiban badan publik apabila informasi yang wajib diumumkan sengaja tidak dibuka kepada publik.

“Apabila informasi yang menurut peraturan wajib diumumkan ternyata dengan sengaja tidak diumumkan, maka konsekuensi hukumnya mengacu pada ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun media untuk terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo guna meminta penjelasan mengenai tidak dapat diaksesnya laman pengumuman tersebut.

“Ajukan terlebih dahulu permohonan informasi kepada badan publik. Jika tidak dijawab atau jawaban yang diberikan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan keberatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila keberatan juga tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, barulah sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi.

Perlu diketahui, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara konsisten mengingatkan seluruh badan publik agar mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan SPMB.

Meski tidak melakukan pengawasan secara langsung terhadap setiap pemerintah daerah, KI Jatim terus menekankan pentingnya transparansi karena SPMB merupakan layanan publik yang menyangkut hak masyarakat.

“Setiap pelaksanaan SPMB kami selalu mengingatkan badan publik agar menjalankan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai SPMB adalah informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus dikelola dan disampaikan secara terbuka,” tandasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo saat dikonfirmasi terkait SPMB saat dikonfirmasi melalui pesan seluler masih enggan menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo tahun ini diterpa isu miring. Diman proses seleksi dinilai tidak transparan, bahkan diduga kuat terjadinya kecurangan.

Hal ini mencuat setelah laman resmi SPMB Sidoarjo mendadak tidak dapat diakses atau diblokir. Tidak hanya itu, kuota/daya tampung siswa yang telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati juga dilaporkan berbeda dengan angka yang tertera di laman SPMB.

Pemerhati pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman sebelumnya telah menyoroti tentang pelaksanaan SPMB tingkat SMP Negeri di Sidoarjo yang dilakukan secara daring.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan hasil penarikan data (Crawling) berkala dari 26 hingga 29 Juni 2026 lalu, ditemukan serangkaian anomali masif, khususnya pada jalur domisili.

“Ada perbedaan (selisih) angka yang cukup tajam saat masa sosialisasi dibandingkan saat aplikasi pendaftaran daring terkunci,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *