Nasional

DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Sekadar Lindungi Buruh, Tapi Juga Jamin Kepastian Dunia Usaha

15
×

DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Sekadar Lindungi Buruh, Tapi Juga Jamin Kepastian Dunia Usaha

Share this article
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Sekadar Lindungi Buruh, Tapi Juga Jamin Kepastian Dunia Usaha
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali memasuki fase krusial. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengingatkan regulasi baru itu tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan.

Menurut Ledia, tantangan penyusunan RUU Ketenagakerjaan terletak pada upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Sebab, hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dari kondisi iklim investasi dan ekosistem usaha yang menopang penciptaan lapangan kerja.

“Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Ledia saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Forum yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan anggota DPR itu menjadi ruang penjaringan masukan sebelum penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan.

Ledia mengatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia kerja yang berkembang pesat, mulai dari ekonomi digital, pola kemitraan, hingga berbagai bentuk hubungan kerja nonkonvensional. Namun, menurut dia, perlindungan terhadap hak pekerja tetap tidak boleh dikurangi, termasuk menyangkut kepastian upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya.

Ia juga menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur relasi pekerja dan perusahaan. Regulasi tersebut harus memotret keseluruhan ekosistem ketenagakerjaan, mulai dari pendidikan vokasi, pemagangan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan.

Ledia berharap masukan dari pemerintah, kalangan akademisi, dunia usaha, dan organisasi pekerja dapat menghasilkan regulasi yang adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, penyusunan undang-undang yang komprehensif menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi agar Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan ke depan.

“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat,” ujar Ledia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *