Sudutkota.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah berkaitan dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan Agung menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus akan tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan serta penegakan hukum tidak terganggu oleh perubahan jabatan tersebut.




















