Pendidikan

Komisi X DPR Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen, Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

11
×

Komisi X DPR Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen, Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

Share this article
Komisi X DPR Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen, Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Bandung.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.idKomisi X DPR RI menyoroti efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan yang secara konstitusional dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), DPR menegaskan anggaran jumbo tersebut harus menghasilkan peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban belanja negara.

Isu tersebut menjadi salah satu fokus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026). Kunjungan dilakukan setelah Komisi X menyepakati draf RUU Sisdiknas untuk diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan masukan dari kalangan perguruan tinggi tetap dibutuhkan agar regulasi baru mampu menjawab persoalan pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Komisi X telah menyepakati draf RUU Sisdiknas untuk diserahkan ke Badan Legislasi. Kami datang ke Bandung untuk menyerap berbagai masukan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta sebagai penyempurnaan substansi RUU,” kata Hetifah.

Dalam forum yang dihadiri pimpinan UPI, ITB, Unpad, Unsil, serta sejumlah perguruan tinggi lainnya, pembahasan mencakup tata kelola pendidikan, penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), profesi guru, hingga sistem pembiayaan pendidikan.

Namun, perhatian utama tertuju pada efektivitas mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen. Menurut Hetifah, besarnya alokasi anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Kami ingin memastikan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan benar-benar dimanfaatkan bagi peningkatan mutu dan akses pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

RUU Sisdiknas yang telah disusun Komisi X juga memuat sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan pendanaan pendidikan, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, pendidikan karakter, digitalisasi tata kelola, pendidikan inklusif, serta penegasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

Sorotan DPR terhadap efektivitas anggaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional bukan lagi semata besarnya dana yang digelontorkan, melainkan sejauh mana anggaran itu mampu menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *