Sudutkota.id – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tidak membangun spekulasi terkait proses penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan isu di media massa maupun media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang sedang berlangsung sepenuhnya merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hasil tersebut meliputi perkembangan objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Anang menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tuturnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.




















