Sudutkota.id – Polemik kredit Nenek Ngatini yang menjadi sorotan publik hingga berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana korporasi memasuki babak baru.
Komisi B DPRD Jombang memanggil jajaran direksi PT BPR Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menyeret nama warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, tersebut.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada, Kamis (9/7/2026), dihadiri Direktur Utama Bank Jombang, Afandi, beserta jajaran direksi. Dalam forum itu, pihak bank memaparkan kronologi pemberian kredit kepada Nenek Ngatini.
Afandi mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa Ngatini telah bercerai dengan suaminya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan keterangan mengenai siapa yang menerima uang pinjaman.
“Ya kita selesaikanlah. Ternyata kita tidak tahu kalau Bu Ngatini ini sudah cerai. Katanya tidak menerima uang, ya mungkin suaminya yang menerima. Kita kan tidak tahu karena mereka sudah cerai tetapi masih tinggal satu rumah,” kata Afandi.
Ia menegaskan, kredit yang diberikan bukan sebesar Rp500 Ribu sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kalau utang Rp500 Ribu, kita tidak mungkin memberikan kredit sebesar itu. Saat pemberian kredit mereka masih tinggal satu rumah. Mungkin saja Bu Ngatini tidak menerima uang, tetapi suaminya yang menerima. Verifikasi juga dilakukan saat survei ke rumah,” ujarnya.
Afandi menjelaskan, berdasarkan catatan Bank Jombang, kredit tersebut mulai mengalami kemacetan pada 2021 atau setelah Ngatini dan suaminya bercerai.
“Kalau soal kreditnya ada semua kronologinya. Intinya, kredit mulai macet pada tahun 2021 setelah perceraian itu,” tuturnya.
Terkait usulan anggota dewan agar utang Ngatini dibebaskan, Afandi menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perbankan.
“Tidak bisa kalau dibebaskan utangnya. Namun pada akhir tahun nanti bisa dilakukan hapus buku apabila setelah ditelaah Bu Ngatini benar-benar masuk kategori masyarakat tidak mampu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, memastikan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus kredit Nenek Ngatini hingga tuntas.
Menurutnya, dalam rapat tersebut Bank Jombang telah menyampaikan komitmen untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi Ngatini.
“Tadi sudah dijelaskan kronologi kasus Bu Ngatini terkait kredit macet. PT BPR Bank Jombang juga menyampaikan akan melakukan langkah-langkah penyelesaian dan kami akan mengawal pelaksanaannya,” kata Anas.
Ia menyebut sejumlah solusi yang mengemuka dalam rapat antara lain penghapusan denda, penghapusan bunga, serta pencabutan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan Bank Jombang.
“Komisi B akan memastikan semua kesepakatan itu benar-benar dilaksanakan oleh PT BPR Bank Jombang,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Jombang juga akan meminta data seluruh debitur Bank Jombang sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami akan meminta data kreditur di Bank Jombang itu siapa saja agar kejadian seperti yang dialami Nenek Ngatini tidak terulang. Kami juga akan mengawasi apakah SOP pemberian kredit sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa Nenek Ngatini disebut telah mengajukan kredit hingga 15 kali, Anas mengaku data tersebut belum ditunjukkan oleh pihak Bank Jombang dalam rapat.
“Data itu belum ditunjukkan. Nanti kami akan meminta langsung berkas pengajuan kredit Nenek Ngatini yang disebut jumlahnya sampai 15 kali,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif Bank Jombang yang dialami Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di Bank Jombang ke Polres Jombang.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada, Senin (6/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul kemaren sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Selasa (7/7/2026).
Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 Juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 Ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 Juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 Ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 Juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 Juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 Juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).




















