Daerah

DPRD Sidoarjo Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus Candi, 265 KK Terkatung Katung

15
×

DPRD Sidoarjo Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus Candi, 265 KK Terkatung Katung

Share this article
DPRD Sidoarjo Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balonggabus Candi, 265 KK Terkatung Katung
Hearing warga kavling Balonggabus Kecamatan Candi bersama Komisi A DPRD Sidoarjo. (Foto: sudutkota.id/arz)

Sudutkota.id– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni kawasan kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, hingga kini belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM), meski telah melunasi pembelian lahan sejak 2014 kepada PT Yerot Hasanah Mulia (YHM).

Ironisnya, di tengah ketidakpastian status tanah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, muncul dugaan praktik pungutan kepada warga dengan dalih membantu pengurusan sertifikat.

Sehingga, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dipimpin Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin bersama anggota dalam rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD pada Rabu (8/7/2026), guna mencari jalan keluar atas sengkarut yang menjerat ratusan warga.

Hearing dihadiri perwakilan warga, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ridho Prasetyo, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Rai Warmawan.

Dalam forum tersebut, terungkap PT YHM yang kini telah diambil alih PT Tri Hasanda Sukses (THS) dinilai melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban menyerahkan hak kepada para pembeli atau konsumen.

Diketahui juga bahwa saat ini PT YHM sedang mengalami kepailitan yang kemudian di akuisisi oleh PT THS dalam meneruskan pengembangan kavling tersebut.

Disisi lain terdapat masalah lain terhadap pengembang yang juga mengabaikan kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi penghuni kavling sebagaimana yang dijanjikan.

“Kami sudah menggugat secara hukum dan putusannya perusahaan diwajibkan memenuhi kewajibannya. Namun sampai hari ini belum ada realisasi. Tidak satu pun warga menerima sertifikat,” kata perwakilan warga, Achmad Soleh.

Yang lebih memprihatinkan, dalam hearing juga terungkap dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan perusahaan menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan dengan meminta biaya sekitar Rp30 juta per bidang. Warga juga diminta melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekitar Rp8 juta.

“Sudah ada beberapa warga yang membayar karena dijanjikan sertifikat selesai pekan ini. Padahal pihak BPN menegaskan pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan,” tegas Soleh.

Ia meminta perusahaan segera menghentikan praktik tersebut dan mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran yang justru berpotensi merugikan mereka.

“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban. Kami datang ke DPRD berharap ada solusi agar sertifikat dan hak atas lahan makam segera dipenuhi,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, pihak BPN Sidoarjo menyebut akar persoalan berada pada pihak pengembang. Sebab, transaksi awal dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih atas nama perusahaan.

Sehingga, masih kata pihak BPN, hanya perusahaan yang berwenang yang dapat mengajukan penerbitan sertifikat induk sebelum dipecah menjadi sertifikat masing-masing pembeli.

“Prosedurnya harus diajukan oleh perusahaan. Pengurusan secara perorangan tidak dimungkinkan,” jelas perwakilan BPN.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ridho Prasetyo mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki, PT YHM belum pernah mengurus perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penjualan lahan di kawasan Balonggabus Kecamatan Candi.

“Dari data kami, PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya di lokasi tersebut,” ujar Ridho.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin atau yang akrab disapa Gus Reza, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam hearing menunjukkan warga menjadi korban kelalaian bahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.

“Persoalannya bukan hanya sertifikat yang tak kunjung diberikan, tetapi juga kewajiban menyediakan lahan makam yang juga tidak dipenuhi. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Komisi A meminta Pemkab Sidoarjo, BPN, dan seluruh pihak terkait segera merumuskan langkah konkret agar proses legalisasi tanah dapat diselesaikan secepatnya.

DPRD juga mendesak perusahaan segera melengkapi seluruh persyaratan legalitas agar pengurusan sertifikat induk dapat dilakukan dan selanjutnya dipecah menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Kami mendukung upaya pemerintah desa untuk terus memediasi penyelesaian dengan pihak perusahaan. Harapan kami persoalan yang sudah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini segera menemukan titik terang sehingga hak-hak warga dapat dipenuhi,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *