Politik

Dito Arief Soroti Ancaman Alih Fungsi RTH, Sampah, hingga Hak Warga Terdampak TPA Supit Urang

19
×

Dito Arief Soroti Ancaman Alih Fungsi RTH, Sampah, hingga Hak Warga Terdampak TPA Supit Urang

Share this article
Dito Arief Soroti Ancaman Alih Fungsi RTH, Sampah, hingga Hak Warga Terdampak TPA Supit Urang
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem–PSI, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., berdialog dengan warga saat kegiatan Reses II Tahun 2026 di Gedung Sasana Manunggal, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (7/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persoalan lingkungan, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga hak warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang menjadi sorotan utama dalam kegiatan Reses II Tahun 2026 yang digelar Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, di Gedung Sasana Manunggal, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 peserta tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan wakil rakyat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih terjadi di Kota Malang. Dalam forum itu, Dito tidak hanya menyerap aspirasi warga, tetapi juga melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Dito mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar program strategis tersebut tidak dilakukan dengan mengorbankan Ruang Terbuka Hijau maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Apalagi hingga saat ini Kota Malang masih menghadapi persoalan keterbatasan luasan RTH yang belum memenuhi ketentuan ideal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

“Seluruh aset yang sudah ditetapkan sebagai RTH harus dipertahankan. Jangan sampai pembangunan Koperasi Merah Putih justru mengurangi ruang hijau yang sudah semakin terbatas. Kami akan memperjuangkan agar pembangunan tersebut tidak berada di kawasan RTH maupun sawah produktif,” tegas Dito.

Selain menyoroti ancaman alih fungsi lahan, politisi NasDem tersebut juga mengkritisi kebijakan penganggaran sektor persampahan yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap penyelesaian masalah sampah di Kota Malang.

Menurut Dito, persoalan sampah selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah. Namun di sisi lain, dukungan anggaran untuk pengelolaan sampah justru belum menunjukkan peningkatan signifikan yang sebanding dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi.

Ia menilai pemerintah tidak boleh terus-menerus menjadikan alasan efisiensi anggaran sebagai pembenaran atas lambatnya penyelesaian persoalan sampah. Sebab, persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan langkah konkret berupa penguatan sarana-prasarana, sistem pengelolaan modern, serta keberpihakan anggaran yang memadai.

“Kalau persoalan sampah ingin selesai, maka harus ada keberanian menjadikannya prioritas pembangunan. Dampaknya bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,” ujarnya.

Dito juga mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memperluas kerja sama dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, pembangunan fasilitas pendukung pengelolaan sampah hingga revitalisasi TPS dapat dilakukan melalui kolaborasi tersebut agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Dalam kesempatan yang sama, Dito turut menyoroti kompensasi bagi warga terdampak keberadaan TPA Supit Urang. Ia menilai masyarakat yang selama ini menanggung dampak lingkungan dari aktivitas TPA memiliki hak yang harus dipenuhi pemerintah.

Menurutnya, keberadaan TPA Supit Urang memberikan kontribusi penting terhadap sistem pengelolaan sampah Kota Malang sehingga kompensasi kepada masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga terdampak TPA Supit Urang. Pemerintah Kota Malang harus konsisten mencairkan dana kompensasi bagi masyarakat yang selama ini merasakan dampaknya secara langsung,” katanya.

Sesi dialog berlangsung dinamis ketika salah satu peserta, Puji Hartono dari RW 19 Kelurahan Mojolangu, mempertanyakan status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta kepastian pembukaan jalan tembus yang selama ini menjadi polemik di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Dito menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Malang telah selesai sehingga secara administrasi tidak lagi menjadi persoalan. Sementara terkait jalan tembus, ia memastikan proses hukum yang selama ini menjadi hambatan telah tuntas.

Menurutnya, pembukaan akses jalan tersebut penting karena dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Karena proses hukumnya sudah selesai, jalan tembus tersebut akan segera difungsikan sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran akses itu diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas warga,” jelasnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, Dito menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan dan penganggaran di DPRD Kota Malang.

Ia menilai berbagai persoalan mulai dari lingkungan, tata ruang, persampahan hingga infrastruktur harus mendapat perhatian lebih serius agar pembangunan Kota Malang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *