Sudutkota.id – Kasus yang menimpa Nenek Ngatini di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas sistem perlindungan nasabah di sektor perbankan.
Peristiwa tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan individual, tetapi dinilai dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan internal bank apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan perbankan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, didorong memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan konsumen, penegakan hukum perbankan, hingga penguatan fungsi pengawasan regulator.
Dari perspektif hukum perbankan, kasus tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta ketentuan perlindungan nasabah.
“Kasus seperti yang dialami Nenek Ngatini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur perbankan, maka harus diusut secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga,” ujar Anis, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, muncul dorongan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menunggu hasil investigasi internal bank, tetapi juga mempertimbangkan pemeriksaan atau audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabah dan mengganggu kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Apabila terdapat indikasi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, OJK perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, termasuk melakukan pemeriksaan apabila memang diperlukan,” tandasnya.
Audit independen dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan. Jika ditemukan adanya kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang, sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus ditegakkan agar memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan transaksi serta perlindungan bagi kelompok rentan, terutama nasabah lanjut usia yang kerap memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital maupun memahami prosedur administrasi perbankan.
“Penyelesaian kasus ini harus memberikan kepastian hukum, baik bagi nasabah maupun bagi industri perbankan. Jangan sampai ada kesan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan masih lemah,” tutur Anis.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa industri perbankan tidak hanya dituntut mencatat kinerja keuangan yang sehat, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan internal bank, peningkatan keamanan transaksi, serta penguatan edukasi kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.




















