Sudutkota.id – Kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Kota Malang, Jumat (3/7/2026), tidak hanya diisi dengan peninjauan rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga memastikan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri yang akrab disapa Ara itu masuk langsung ke rumah-rumah warga penerima bantuan. Kondisi yang ditemuinya membuatnya prihatin. Atap rumah berlubang hingga cahaya matahari menembus ke dalam, dinding lapuk, lantai rusak, serta bangunan yang nyaris roboh menjadi potret masih adanya warga Kota Malang yang tinggal di hunian tidak layak.
“Kondisinya parah. Kamu enggak ikut masuk? Lihat sendiri sekarang. Atapnya tembus ke langit. Wartawan harus melihat langsung supaya tahu, jangan hanya mendengar cerita,” ujar Maruarar kepada awak media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan rumah tidak layak huni di Kota Malang masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui laporan administrasi, tetapi harus dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PKP, terdapat 627 rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi prioritas penanganan tahun ini.
Pendanaannya dilakukan melalui skema kolaborasi. Pemerintah Kota Malang membiayai 50 unit, perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) membantu 50 unit, sedangkan sisanya didukung pemerintah pusat melalui bantuan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya senang karena hari ini kita memutuskan sesuatu yang membuat sejarah. Dengan data yang sudah ada dan tim yang siap bekerja keras, Kota Malang tahun ini harus bebas rumah tidak layak huni bagi warga yang tidak mampu,” tegas Maruarar.
Ia menekankan keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat miskin yang menempati rumah layak, aman, dan sehat.
Maruarar juga memberikan target tegas agar seluruh proses rehabilitasi rumah selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Pengerjaan dijadwalkan mulai 10 Juli 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026.
“Lebih cepat lebih baik. Saya minta seluruh tim kementerian maupun Pemerintah Kota Malang bekerja cepat, bersih, profesional, dan tidak bermain-main,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pelaksana agar setiap bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta tidak disalahgunakan.
Selain program RTLH, Menteri PKP mengungkapkan pemerintah segera meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut memberikan pinjaman hingga Rp100 Juta tanpa agunan dengan bunga 6 persen bagi pelaku usaha sektor perumahan.
“Nanti akan ada ratusan penerima KUR Perumahan pertama. Rp100 Juta tanpa jaminan, bunga 6 persen. Harusnya nanti tidak ada lagi rentenir di Kota Malang,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengungkapkan Pemerintah Kota Malang sebelumnya mengusulkan sekitar 970 rumah untuk memperoleh bantuan RTLH. Namun karena keterbatasan kuota nasional, yang disetujui awalnya hanya 674 unit.
Setelah Menteri PKP turun langsung meninjau kondisi lapangan, pemerintah pusat menyetujui tambahan sekitar 154 unit, sehingga jumlah penerima bantuan bertambah.
“Pak Wali sudah menyiapkan data hampir 970 rumah. Awalnya kuotanya hanya 674. Setelah Pak Menteri datang, tambahan langsung di-ACC. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Malang,” kata Ali.
Menurutnya, seluruh penerima merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan prioritas rumah yang kondisinya paling memprihatinkan. Meski demikian, proses penetapan penerima tetap mengacu pada persyaratan administrasi, termasuk legalitas kepemilikan tanah.
Di lokasi kunjungan juga terpasang papan informasi larangan penyimpangan Program BSPS yang memuat berbagai ketentuan bagi toko bangunan, penerima bantuan, tenaga pendamping, hingga aparatur desa dan kelurahan.
Papan tersebut menegaskan larangan melakukan mark-up harga material, pungutan liar, menerima imbalan, manipulasi data, penyalahgunaan bantuan, hingga praktik korupsi dalam pelaksanaan program. Masyarakat juga diminta berani melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian PKP.
Keberadaan papan informasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar seluruh anggaran bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah warga yang membutuhkan, tanpa potongan maupun penyalahgunaan oleh pihak mana pun.
Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawasan yang diperketat, Pemerintah Kota Malang optimistis target pengentasan rumah tidak layak huni dapat tercapai lebih cepat sekaligus memastikan setiap bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak.




















