Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan Hampir Setengah Juta Pil Double L

36
×

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan Hampir Setengah Juta Pil Double L

Share this article
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan Hampir Setengah Juta Pil Double L
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (dua dari kanan) didampingi Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono (kanan) menunjukkan tiga tersangka beserta barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil Double L saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya kembali menunjukkan skala yang mengkhawatirkan.

Dalam operasi intensif selama empat hari, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar tiga kasus besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah dengan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L berhasil diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, besarnya barang bukti yang berhasil disita menjadi gambaran bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya menjadikan Malang sebagai salah satu jalur distribusi peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang kami lakukan. Apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar, dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L di kawasan Kedungkandang. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas, termasuk peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Tersangka pertama, AW (31), ditangkap pada 26 Juni 2026 di Kedungkandang. Dari rumahnya, polisi menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya telah mengedarkan sekitar 10 ribu butir atas perintah seorang pelaku berinisial OK yang kini berstatus DPO.

Penyelidikan berlanjut pada malam yang sama dengan penangkapan MF (21) di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari lokasi itu, polisi menyita 200 ribu butir pil Double L serta 2,38 gram sabu. MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan telah beberapa kali mengedarkan obat keras tersebut.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka ANH yang ditangkap di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka, petugas menemukan lebih dari dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika yang telah siap diedarkan.

Kapolresta menegaskan, ketiga pengungkapan tersebut saling berkaitan dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas daerah yang menggunakan berbagai pola untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Modus yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari sistem ranjau, pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga pemindahan barang menggunakan kurir untuk memutus mata rantai identitas para pengendali.

“Kami masih terus memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO. Target kami bukan hanya menangkap kurir, tetapi juga memutus jaringan hingga ke pemasok utamanya,” tegas Putu Kholis.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan tersangka ANH hanya dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket sabu dan ekstasi sebelum diserahkan kepada penerima berikutnya.

“Upah itu hanya untuk mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada pembayaran lanjutan dari pengendalinya,” jelas Hendro.

Meski mengaku hanya sebagai kurir, polisi menegaskan peran ANH tetap masuk dalam tindak pidana peredaran narkotika karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika siap edar dengan jumlah yang sangat besar.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan hukum.

Sementara AW dan MF dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 Miliar. Khusus MF juga dijerat Undang-Undang Narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.

Keberhasilan membongkar jaringan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Malang Raya.

Polresta Malang Kota menegaskan akan terus memperkuat penyelidikan untuk memburu seluruh pelaku yang terlibat sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *