Kriminal

Dua Terduga Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pencurian Motor di Malang

3
×

Dua Terduga Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pencurian Motor di Malang

Share this article
Dua Terduga Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pencurian Motor di Malang
Salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor tergeletak di jalan usai diamankan warga di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebelum dievakuasi petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum.(foto:sudutkota.id/tangkapan layar)

Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Dua pria yang diduga hendak menggondol sebuah sepeda motor trail di sebuah rumah di Desa Ketawang, Rabu (1/7/2026) petang, berhasil digagalkan pemilik kendaraan dan warga.

Keduanya sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Peristiwa ini sekaligus menambah daftar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan masyarakat Kabupaten Malang. Keberanian pelaku beraksi hingga masuk ke pekarangan rumah warga memicu kekhawatiran akan meningkatnya aksi kriminalitas di kawasan permukiman.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berada di dalam rumah, sementara sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.

Namun, korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati salah seorang pelaku telah menuntun sepeda motor keluar dari rumah.

“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sehingga kedua pelaku diketahui dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Budiono dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, kedua terduga pelaku telah menyiapkan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana melarikan diri usai menjalankan aksinya. Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena warga lebih dahulu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

Situasi di lokasi sempat memanas. Massa yang geram dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor meluapkan emosinya kepada kedua terduga pelaku. Salah seorang pelaku mengalami luka setelah terjatuh saat berusaha kabur, sementara pelaku lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang diderita.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Polsek Gondanglegi bersama anggota Polres Malang segera mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga sekaligus menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih jauh.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Gondanglegi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Budiono.

Dua pria yang diamankan diketahui berinisial IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita satu unit sepeda motor trail milik korban lengkap dengan STNK yang belum sempat dibawa kabur. Selain itu, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kedua pelaku diduga untuk menguasai sepeda motor korban dan menjualnya kembali guna memperoleh keuntungan.

“Dugaan sementara motifnya karena faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan,” jelas Budiono.

Meski demikian, penyidik belum berhenti pada pengungkapan kasus ini. Satreskrim Polres Malang masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain, termasuk menelusuri dugaan adanya jaringan penadah yang selama ini menjadi tujuan hasil kejahatan.

Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua pria diduga pelaku curanmor tergeletak di jalan usai diamankan warga viral di berbagai platform media sosial, terutama melalui Grup Facebook Arek Gondanglegi.

Rekaman tersebut menuai beragam komentar dari warganet dan kembali memunculkan peringatan agar masyarakat menyerahkan penanganan pelaku ke aparat penegak hukum, bukan melakukan aksi main hakim sendiri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *