Daerah

Bea Cukai Malang Intensifkan Penindakan, Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

8
×

Bea Cukai Malang Intensifkan Penindakan, Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Share this article
Bea Cukai Malang Intensifkan Penindakan, Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Petugas Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan paket menggunakan alat pemindai (scanner) dalam operasi pengawasan peredaran rokok ilegal di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Sukun, Kota Malang.(foto:sudutkota.id/Humas Bea Cukai Malang)

Sudutkota.id – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan.

Hanya dalam kurun waktu lima hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Malang Raya.

Dari dua operasi tersebut, petugas mengamankan 1.195.928 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp913.180.528.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang terus dilakukan terhadap jalur distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malang dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ujar Johan dalam rilisnya, Rabu (1/7/2026).

Operasi pertama berlangsung pada 25 Juni 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik di Malang Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan terhadap toko dan lokasi usaha yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan rokok tanpa pita cukai.

Petugas kemudian melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah toko di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, toko di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Sukorejo, Desa Kasembon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, serta sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari tiga lokasi tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan 5.831 bungkus atau 116.328 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp173.249.480, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87.082.128.

Empat hari berselang, tepatnya 29 Juni 2026, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal dalam jumlah jauh lebih besar. Berbekal informasi intelijen, petugas melakukan patroli terhadap sebuah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal menuju wilayah Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi sebagai modus untuk mengelabui aparat.

Dari dalam truk tersebut ditemukan 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.637.734.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp826.098.400. Sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, dua operasi tersebut menghasilkan penyitaan 1.195.928 batang rokok ilegal dengan total estimasi nilai barang Rp1.810.983.480. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperketat karena praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan.

Johan menegaskan, Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan berbasis informasi intelijen serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan distribusi rokok ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan APBN yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” tutup Johan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *