Daerah

Pabrik Garam CV Surya Samudra Jombang Belum Kantongi SLF, Satpol PP Siapkan Sanksi

20
×

Pabrik Garam CV Surya Samudra Jombang Belum Kantongi SLF, Satpol PP Siapkan Sanksi

Share this article
Pabrik Garam CV Surya Samudra Jombang Belum Kantongi SLF, Satpol PP Siapkan Sanksi
Pabrik pengolahan garam yang berada di Ngoro Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Polemik perizinan pabrik garam CV Surya Samudra di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kembali mencuat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang memastikan bangunan pabrik tersebut hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto. Ia menegaskan manajemen CV Surya Samudra bahkan belum mengajukan permohonan penerbitan SLF sebagai syarat pemanfaatan bangunan gedung.

“Belum mengajukan. Yang jelas belum ada pengajuan perizinan (SLF) dari pabrik garam CV Surya Samudra,” kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Edy, hingga saat ini nama CV Surya Samudra belum tercatat dalam sistem pengajuan maupun proses verifikasi bangunan untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

“Kalau kendalanya apa saya tidak tahu pastinya. Yang jelas mereka, pabrik pengolahan garam CV Surya Samudra Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang belum mengajukan izin SLF sampai detik ini,” tegasnya.

Temuan Dinas PUPR tersebut langsung mendapat respons dari Satpol PP Jombang. Pasalnya, saat dipanggil untuk klarifikasi pada 12 Juni 2026 lalu, pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi dokumen perizinan utama sehingga dinilai tidak terdapat pelanggaran administratif.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil kembali manajemen perusahaan, memberikan teguran tertulis, hingga melakukan inspeksi ke lokasi pabrik.

“Saya baru dapat kabar hari ini (soal belum ada SLF), karena ada pekerjaan yang lainnya. Nanti akan segera menindaklanjuti, menegur, dan akan kami datangi pabriknya,” ujar Albarian.

Ia menegaskan, dalam berita acara klarifikasi sebelumnya, manajemen CV Surya Samudra telah berkomitmen memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk mengurus izin SLF dan menyelesaikan persoalan saluran pembuangan limbah.

“Kemarin komitmennya mereka (pabrik pengolahan garam CV Surya Samudra Ngoro Jombang) mau menutup saluran pembuangan limbah dan mengurus perizinan seperti SLF. Kami pegang komitmen segera itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Dinas PUPR maupun langkah yang akan ditempuh Satpol PP Jombang. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.

Sebelumnya, keberadaan pabrik garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan perizinan dan gangguan pencemaran sawah warga setempat yang memicu perhatian masyarakat serta pemerintah daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *