Daerah

DPRD Jombang Pastikan Raperda Miras Persempit Ruang Gerak Peredaran Alkohol

12
×

DPRD Jombang Pastikan Raperda Miras Persempit Ruang Gerak Peredaran Alkohol

Share this article
DPRD Jombang Pastikan Raperda Miras Persempit Ruang Gerak Peredaran Alkohol
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– DPRD Jombang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras).

Pembahasan regulasi itu kembali memasuki tahap konsultasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna memperkuat substansi aturan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan konsultasi publik digelar tiga.

Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari akademisi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MUI, FKUB, kepolisian, kejaksaan, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), hingga para kepala desa.

“Tadi hadir dari unsur akademisi, BEM, MUI, FKUB, kepolisian, kejaksaan, PKDI, dan kepala desa. Kami ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya untuk menyempurnakan raperda ini,” kata Kartiyono, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, kepala desa memiliki peran penting karena menjadi pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kepala desa yang paling tahu peta sosial di wilayahnya. Karena itu peran mereka penting agar aspirasi dan partisipasi masyarakat bisa terakomodasi,” ujarnya.

Kartiyono menjelaskan, arah kebijakan dalam Raperda Miras Jombang adalah mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol. Dalam draf yang tengah dibahas, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang, pub, serta restoran berbintang tiga hingga lima.

Meski demikian, lokasi penjualan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki jarak minimal satu kilometer dari permukiman, perkantoran, lembaga pendidikan, pondok pesantren, fasilitas olahraga, maupun fasilitas kepemudaan.

“Itu pun masih diproteksi dengan berbagai syarat. Ada ketentuan jarak minimal satu kilometer dan tidak boleh berdekatan dengan pemukiman, perkantoran, lembaga pendidikan, pondok pesantren, fasilitas olahraga maupun fasilitas kepemudaan,” jelasnya.

Politikus PKB itu menilai kondisi Kabupaten Jombang yang belum memiliki banyak hotel maupun restoran berbintang membuat peluang peredaran minuman beralkohol secara legal semakin terbatas.

“Tujuan utama kami memang membatasi ruang gerak peredaran miras seminimal mungkin melalui regulasi yang ketat,” tegas Kartiyono.

Ia mengungkapkan, draf raperda telah mengalami dua kali perubahan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk lembaga perlindungan anak. Masukan tersebut mendorong DPRD memperketat ketentuan dalam regulasi.

“Awalnya masih cukup longgar. Tetapi setelah menerima berbagai masukan, kami sepakat untuk memperketat lagi. Substansi utama perda ini memang bagaimana mempersempit ruang gerak peredaran miras,” katanya.

Kartiyono menambahkan, meski belum menetapkan target waktu pengesahan, DPRD memastikan perda tersebut akan menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

“Kalau perda ini sudah disahkan, tidak ada alasan lagi bagi penegak perda untuk tidak bertindak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi mulai penutupan sementara sampai penutupan permanen,” pungkasnya


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *