Sudutkota.id – DPR mulai membuka ruang dialog dengan partai-partai politik non-parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas partisipasi publik, meski efektivitasnya akan ditentukan oleh sejauh mana masukan tersebut benar-benar diakomodasi dalam penyusunan beleid.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pimpinan DPR bersama Komisi II akan melakukan safari politik untuk menyerap aspirasi partai-partai yang gagal memperoleh kursi di DPR pada pemilu terakhir. Agenda itu akan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama unsur pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi.
“Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Aria Bima pada sabtu (27/6/2025).
Menurut Aria, penyusunan RUU Pemilu tidak boleh hanya mendengar pandangan partai-partai yang telah memiliki kursi di Senayan. Karena itu, DPR ingin memberi ruang bagi partai non-parlemen untuk menyampaikan gagasan mengenai sistem pemilu yang akan datang.
Sejumlah isu strategis akan menjadi pokok pembahasan dalam safari tersebut. DPR akan meminta pandangan partai non-parlemen mengenai sejumlah norma yang selama ini menjadi perdebatan dalam setiap revisi undang-undang pemilu.
“Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Aria menambahkan, safari politik itu ditargetkan terlaksana sebelum DPR memasuki masa reses. Menurut dia, agenda tersebut kemungkinan mulai berjalan pada pekan depan.
“Yang jelas sebelum masa reses kita akan ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan,” ucapnya.
Meski demikian, DPR masih mematangkan format pelaksanaannya. Opsi yang dibahas antara lain mengunjungi setiap partai secara terpisah atau mempertemukan seluruh partai non-parlemen dalam satu forum.
“Karena ini masih begini, masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR,” Imbuh Aria.
Langkah DPR mengundang partai non-parlemen dinilai membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada komitmen DPR untuk benar-benar mengakomodasi masukan tersebut. Pasalnya, keputusan akhir mengenai isu-isu krusial seperti parliamentary threshold, presidential threshold, hingga desain daerah pemilihan tetap berada di tangan fraksi-fraksi yang memiliki mayoritas suara di parlemen.




















