Nasional

RUU Kabupaten/Kota Kalteng Diminta Tak Sekadar Ganti Administrasi, DPR Dorong Daerah Aktif Titip Kepentingan Strategis

14
×

RUU Kabupaten/Kota Kalteng Diminta Tak Sekadar Ganti Administrasi, DPR Dorong Daerah Aktif Titip Kepentingan Strategis

Share this article
RUU Kabupaten/Kota Kalteng Diminta Tak Sekadar Ganti Administrasi, DPR Dorong Daerah Aktif Titip Kepentingan Strategis
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengikuti Kunjungan Kerja Tim Komisi II ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.(foto:sudutkota.id/Set. DPR RI)

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah memasuki tahap krusial.

Di tengah upaya memperbarui dasar hukum sejumlah daerah yang masih mengacu pada regulasi lama, DPR mengingatkan agar revisi tersebut tidak berhenti sebagai pekerjaan administratif belaka.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan penyusunan RUU untuk lima kabupaten di Kalimantan Tengah harus menjadi momentum memperkuat arah pembangunan daerah, bukan sekadar memperbarui nomenklatur dan status kewilayahan.

Lima RUU yang sedang dibahas meliputi Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Barito Selatan.

“Kami berharap kesempatan ini dipergunakan semaksimal mungkin oleh daerah untuk proaktif. Kami sangat terbuka,” kata Khozin saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa kualitas substansi RUU sangat bergantung pada keterlibatan pemerintah daerah. Sebab, tanpa masukan konkret dari daerah, pembahasan berisiko menghasilkan regulasi yang hanya memenuhi kebutuhan formal pembentukan wilayah tanpa menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi masing-masing kabupaten.

Khozin mengungkapkan Komisi II bahkan telah meminta sekretariat melakukan langkah “jemput bola” untuk menghimpun usulan tertulis dari lima pemerintah kabupaten yang menjadi objek pembahasan.

Menurut dia, masukan tersebut dibutuhkan untuk memperkaya naskah akademik sekaligus memastikan karakteristik daerah benar-benar tercermin dalam rancangan undang-undang.

“Kami sudah menugaskan sekretariat untuk jemput bola terhadap usulan-usulan tertulis dan masukan dari lima kabupaten di Kalimantan Tengah agar menambah highlight kami dalam menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini,” ujarnya.

Tantangan terbesar, kata Khozin, terletak pada upaya merumuskan regulasi yang dapat mengakomodasi keragaman daerah di Indonesia. Ia menilai penyusunan undang-undang untuk ratusan kabupaten dan kota tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam.

“Karena itu, kami berharap daerah benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga menjadi ujian apakah pemerintah pusat dan DPR mampu menggeser paradigma regulasi daerah dari sekadar urusan administratif menuju instrumen pembangunan yang lebih strategis. Selama ini, banyak regulasi pembentukan daerah dinilai belum cukup memberi ruang bagi penguatan identitas lokal maupun optimalisasi potensi unggulan daerah.

Khozin mengatakan RUU yang tengah disusun berupaya mengharmonisasi berbagai aspek, mulai dari status kewilayahan, kondisi geografis, komposisi demografis hingga karakteristik khas yang dimiliki masing-masing daerah.

“Undang-Undang Kabupaten/Kota ini mencoba melakukan harmonisasi terkait status kewilayahan, geografis, demografis, kemudian kekhasan dan lain sebagainya, baik secara administratif maupun hal-hal yang sifatnya strategis,” ucap Khozin.

Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak hanya menjadi penonton dalam proses legislasi tersebut. Menurut dia, momentum pembahasan RUU harus dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai kekhasan daerah yang dapat menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jangka panjang.

“Kami meminta kepala daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk memasukkan apa karakteristik, apa kekhasan yang sekiranya berkorelasi terhadap pertumbuhan daerah,” kata politikus PKB itu.

Khozin menegaskan, tujuan akhir penyusunan RUU ini adalah menghadirkan landasan hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah saat ini, sekaligus mampu mengakselerasi pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

“Jangan sampai ini hanya menjadi rumusan undang-undang yang sifatnya administratif, tetapi harus substantif dan strategis,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *