Seni dan Budaya

Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi FPK Jatim Perjuangkan Raperda Hukum Adat

20
×

Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi FPK Jatim Perjuangkan Raperda Hukum Adat

Share this article
Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi FPK Jatim Perjuangkan Raperda Hukum Adat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas sesaat setelah mengikuti rapat Komisi E di Gedung DPRD Jatim.(foto:sudutkota.id/ozy)

Sudutkota.idKomisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menerima kedatangan Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, di ruang rapat Komisi E. Kehadiran FPK tersebut, disamping ingin bersilaturahmi, mereka juga menyampaikan aspirasinya.

Kehadiran FPK tersebut meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan ruang perlindungan bagi mereka melalui Raperda yang terkait dengan masyarakat adat dan museum desa.

Salah satu Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Puguh Wiji Pamungkas menjelaskan bahwa aspirasi tersebut adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap budaya adat yang harus dilindungi dan dijaga.

“Salah satu gagasan yang cukup bagus, apalagi Jawa Timur itu kan Bumi Mojopahit yang penuh dengan kearifan lokal dan warisan budaya yang yang cukup luar biasa. Karena memang kita tahu di beberapa daerah di Jawa Timur yang memiliki kearifan lokal dan keunggulan budaya yang sampai hari ini belum cukup diberikan perhatian,” terang Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jatim ini, Kamis (18/6/2026).

Puguh menuturkan bahwa pemerintah sampai saat ini belum memberikan intervensi yang cukup memadai. Sebenarnya kalau ini ada Perdanya dan kemudian bisa dioptimalisasi maka bukan hanya akan berdampak kepada pelestarian budaya, tetapi juga akan berdampak memunculkan ekonomi di masyarakat lokal desa.

“Kita tentu melihat ya, di Jogja, di Bali, di Jawa Barat adanya desa wisata yang sampai hari ini dilindungi. Bukan hanya sekadar menjadi pelestari budaya, tetapi justru malah menjadi magnet bagi kebangkitan ekonomi di masyarakat desa. Nah itu yang saya pikir harus dilakukan, harus diupayakan dan semoga melalui inisiasi Perda ini nanti bener-bener bisa menjawab apa yang menjadi harapan teman-teman dari Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur ini,” sambungnya.

Puguh menambahkan, pihaknya berharap bahwa kebudayaan yang dimiliki oleh Jawa Timur ini benar-benar lestari, dengan intervensi pemerintah lewat dewan kesenian yang ada di kabupaten/kota masing-masing, termasuk juga ekstensi museum desa, yang harus dilindungi.

Hasil rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Forum Pamong Kebudayaan (FPK), yang berlangsung di Gedung Indrapura Ruang Komisi E, Rabu (17/6/2026) akhirnya mencapai kesepakatan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berwenang mengatur Masyarakat Hukum Adat yang berada minimal di dua Kabupaten/Kota.

Kedua, di Jawa Timur hanya ada satu Masyarakat Hukum Adat yang dapat diatur dengan Perda yaitu Masyarakat Hukum Adat Tengger yang berada di empat Kabupaten (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang).

Ketiga, berdasarkan usulan dari Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur perlu ditambahkan Masyarakat Hukum Adat Hyang di empat Kabupaten (Probolinggo, Jember, Bondowoso, Situbondo).

Keempat, Komisi E sepakat untuk dibentuk Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Tengger, yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun berhubung DPR Sedang membahas RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang sangat mempengaruhi terhadap kewenangan dan materi muatan yang akan diatur dalam Raperda, maka pembahasan Raperda sebaiknya dimulai ketika Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sudah disahkan.

Yakni, untuk usulan Raperda tentang Lembaga Adat Desa, tidak perlu diatur dengan Perda Provinsi Jawa Timur, tetapi cukup diatur dengan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim melibatkan Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan untuk proses pembahasan kegiatan dan anggaran kebudayaan Jawa Timur.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *