Sudutkota.id– Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendorong pemerintah membuka pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan untuk mendanai pemeliharaan dan revitalisasi cagar budaya. Menurut dia, skema pendanaan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab kebutuhan perbaikan bangunan bersejarah yang terus mengalami kerusakan.
Ledia mengatakan regulasi yang ada membuat Dana Abadi Kebudayaan belum dapat dimanfaatkan secara langsung oleh pemerintah untuk membiayai revitalisasi cagar budaya. Padahal, tanggung jawab pelestarian bangunan bersejarah berada di tangan pemerintah.
“Harusnya Dana Abadi Kebudayaan juga bisa dipergunakan untuk pemeliharaan cagar budaya. Yang paling penting adalah bangunan-bangunan ini bisa segera diperbaiki sebelum kerusakannya semakin parah,” kata Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Siak, Riau,senin (27/7/2026).
Menurut Ledia, tingginya biaya pemeliharaan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan bangunan bersejarah rusak. Ia menilai banyak cagar budaya memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi belum mendapatkan penanganan yang memadai.
“Kita melihat ada beberapa kawasan cagar budaya yang memang biaya pemeliharaannya besar. Problem terbesar kita adalah banyak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi belum terpelihara dengan baik. Ketika sudah masuk nomenklatur cagar budaya, maka pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaganya,” ujarnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Menurutnya, Kesultanan Siak memiliki kontribusi besar dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia sehingga warisan budayanya layak menjadi prioritas pelestarian.
“Kesultanan Siak punya jasa yang sangat besar bagi Indonesia. Memberikan wilayahnya, memberikan hartanya, dan mendukung berdirinya Republik Indonesia. Seharusnya kita memberikan perhatian yang lebih terhadap warisan sejarah yang dimiliki Siak,” katanya.
Ledia mengingatkan kerusakan cagar budaya bukan hanya mengancam kelestarian sejarah, tetapi juga keselamatan masyarakat. Ia mengungkapkan, di Siak terdapat bangunan bersejarah yang mengalami kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, bahkan ada bangunan yang ditutup karena tidak lagi aman bagi pengunjung.
“Ini harus segera ditangani, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Kalau dibiarkan, bukan hanya model pembelajaran sejarah yang berkurang, tetapi kerusakannya juga akan semakin berat. Bahkan sudah ada bangunan yang memakan korban dan ada yang tidak boleh lagi dinaiki karena membahayakan,”tegasnya
Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk revitalisasi cagar budaya. Dari jumlah tersebut, Kementerian Kebudayaan telah mengalokasikan sekitar Rp5,4 miliar, sedangkan sisanya diharapkan dapat dipenuhi pada pembahasan anggaran berikutnya.
Menurut Ledia, persoalan serupa juga terjadi di berbagai daerah. Karena itu, ia menilai diperlukan kebijakan pendanaan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
“Agar pelestarian cagar budaya tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran rutin pemerintah,” pungkasnya.




















