Daerah

Sosialisasi TORA, Dinas PUTR Nisel Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3

17
×

Sosialisasi TORA, Dinas PUTR Nisel Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3

Share this article
Sosialisasi TORA, Dinas PUTR Nisel Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Nias Selatan, melaksanakan verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3 (foto:sudutkota.id/aw)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelar rapat dan sosialisasi tindak lanjut kegiatan inventarisasi serta verifikasi penguasaan tanah dalam rangka Penataan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH), program yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan TORA.

Kegiatan ini difokuskan pada wilayah Zona 3 kawasan hutan lindung dan dilaksanakan Ruang Rapat Kantor Camat Maniamolo, Rabu (17/06/2026).

Kepala Dinas PUTR Nisel, Kasiaro Ndruru, ST.,MM. diwakili oleh Sekretaris Dinas Takari Gulo, ST.,MM. untuk memimpin jalannya pertemuan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa proses ini berjalan melalui tahapan yang sangat ketat dan terukur.

“PPTPKH atau yang dulu dikenal sebagai TORA ini tidak serta merta melepaskan kawasan hutan begitu saja. Semua harus mengikuti prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kawasan yang selama ini belum ada penguasaan atau belum bertuan pun tidak bisa langsung dilepaskan tanpa melalui proses verifikasi dan penelitian yang mendalam,” tegasnya.

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Faatulo Zamili turut memberikan penjelasan teknis mengenai ruang lingkup pengelolaan hutan.

Ia menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara membagi wilayah kerjanya menjadi 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), salah satunya adalah Wilayah XVI yang meliputi seluruh wilayah Kepulauan Nias, mencakup 4 Kabupaten dan 1 Kota.

“Kami siap mendampingi proses ini agar selaras dengan aturan kehutanan, tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi hutan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun. Namun perlu disadari, sukses atau tidaknya proses verifikasi ini sangat bergantung pada peran aktif Kepala Desa setempat. Tanpa dukungan dan keterlibatan mereka, kegiatan ini tidak akan berjalan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pengalaman di wilayah lain sebagai bahan perhatian bersama.

“Di daerah Kepulauan Batu misalnya, masih ditemukan kendala di mana ada Kepala Desa yang kurang peduli, bahkan ketika diminta memverifikasi kebenaran data dan menandatangani berkas, mereka enggan melakukannya. Hal ini menjadi hambatan yang harus kita antisipasi dan hindari agar tidak terulang di wilayah Zona 3 ini,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Maniamolo, Rawatan Dachi yang hadir sekaligus mewakili seluruh Camat di wilayah Zona 3 menyatakan dukungan penuh.

“Pemerintah Kecamatan akan memfasilitasi setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penyebaran informasi hingga pengumpulan data, agar hasil yang diperoleh akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Adapun peserta yang hadir meliputi seluruh Kepala Desa dari 4 empat kecamatan yang wilayahnya masuk dalam cakupan kawasan hutan lindung Zona 3, yaitu, Kecamatan Maniamolo, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Aramo, dan Kecamatan Ulususua.

Turut hadir tokoh masyarakat, di antaranya Pegangan Dachi, mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah.

“Langkah ini sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena selama ini banyak yang menunggu kejelasan status hukum tanah yang mereka kelola. Kegiatan ini membuka jalan menuju kepastian hukum bagi warga,” katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Nisel, Ir. Rahmat Y. Halawa, ST.,MM. kemudian memaparkan materi secara rinci. Ia menjelaskan pengertian kawasan hutan, batasan hukumnya, tata cara pengumpulan data lapangan, teknik pengisian formulir resmi, hingga panduan penyusunan sketsa peta usulan bidang tanah.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan resmi dari sosialisasi umum yang telah dilaksanakan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada awal Juni 2026.

“Diharapkan seluruh peserta memahami alur proses yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” harap Rahmat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *