Daerah

32 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspensi, DPRD Endus Dugaan Permainan Izin Operasional

17
×

32 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspensi, DPRD Endus Dugaan Permainan Izin Operasional

Share this article
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti penghentian sementara 32 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendorong digelarnya RDP untuk mengusut penyebab serta proses perizinannya. (Foto: Dok. Zulham)

Sudutkota.id – Penghentian sementara operasional 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang memicu sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Malang. Kebijakan yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke proses perizinan dan pengawasannya.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, saat dikonfirmasi Sabtu (13/6), menyatakan pihaknya akan segera mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap secara terang penyebab dihentikannya operasional puluhan dapur MBG tersebut.

Menurut Zulham, keputusan BGN melakukan suspend terhadap 32 SPPG menjadi indikasi adanya persoalan serius yang tidak boleh ditutupi. Terlebih, program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi ribuan pelajar dan kelompok penerima manfaat di Kabupaten Malang.

“Kalau sampai sebanyak 32 SPPG dihentikan operasionalnya, tentu ini bukan persoalan kecil. Harus ada penjelasan terbuka terkait bagaimana proses verifikasi, perizinan, hingga pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima berbagai informasi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemenuhan persyaratan operasional dapur MBG. Karena itu, DPRD merasa perlu melakukan pendalaman agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik terhadap program maupun masyarakat penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, puluhan SPPG tersebut disuspensi setelah dinyatakan belum memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan BGN. Persyaratan yang belum terpenuhi antara lain terkait jumlah penerima manfaat, standar luas bangunan dapur, hingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat penting dalam operasional layanan penyediaan makanan.

Zulham menegaskan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya kelalaian atau bahkan dugaan permainan dalam penerbitan izin operasional, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan kepada publik.

“Program ini menggunakan anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang meloloskan sesuatu yang sebenarnya belum memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPRD Kabupaten Malang akan memanggil sejumlah pihak terkait dalam forum RDP. Salah satu yang diminta hadir adalah Ketua Satgas MBG Kabupaten Malang yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar.

Melalui forum tersebut, DPRD berharap dapat memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses verifikasi, penerbitan rekomendasi, hingga alasan detail yang menyebabkan 32 SPPG harus dihentikan sementara oleh BGN.

Zulham menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan agar permasalahan ini tidak sampai mengganggu hak para penerima manfaat yang selama ini mengandalkan program tersebut.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Jika memang ada kekurangan administrasi atau teknis harus segera diperbaiki. Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *