Sudutkota.id – Di tengah mulai dicairkannya gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengingatkan pemerintah dan PT Taspen (Persero) agar tidak membiarkan persoalan administratif menghambat hak para pensiunan.
Anggota Fraksi PKB ini menegaskan, negara harus memastikan proses pencairan berjalan cepat, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit.
Menurut Khozin, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.
“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin, Jumat (5/6/2026).
Politikus PKB itu menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari besaran anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh penerima memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut.
Ia menyoroti pentingnya tata kelola data yang transparan dan terintegrasi agar tidak terjadi kesalahan penyaluran maupun keterlambatan pencairan. Menurutnya, masih adanya pensiunan yang menghadapi kendala administratif harus menjadi perhatian serius pemerintah dan Taspen.
Karena itu, Khozin mendorong adanya penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif bagi penerima yang mengalami kendala.
“Harus ada perlindungan hak yang jelas bagi pensiunan serta saluran pengaduan yang mudah diakses ketika muncul persoalan administratif,” tegasnya.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern, Khozin juga menilai digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak. Ia meminta pemerintah mempercepat transformasi layanan berbasis teknologi guna memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.
Meski demikian, Khozin memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan gaji ke-13 pensiunan ASN tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Selain itu, pajak atas gaji ke-13 juga ditanggung oleh negara sehingga manfaat yang diterima pensiunan tetap utuh.
Sebagaimana diketahui, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN telah dimulai secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari para penerima.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan dengan nilai setara penghasilan bulan sebelumnya.
Namun di balik pencairan tersebut, DPR mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya berhenti pada aspek penyaluran anggaran. Pemerintah juga dituntut memastikan tidak ada pensiunan yang tertinggal akibat persoalan administrasi maupun lemahnya akses layanan.
“Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” tutup Khozin.




















