Daerah

PUPR Jombang Ungkap Pabrik Garam Pulorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

24
×

PUPR Jombang Ungkap Pabrik Garam Pulorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Share this article
PUPR Jombang Ungkap Pabrik Garam Pulorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
Pabrik pengolahan garam di Ngoro Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Persoalan legalitas bangunan pabrik pengolahan garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kembali mencuat.

Setelah menjadi sorotan akibat dugaan pencemaran lingkungan, kini terungkap bangunan pabrik tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, SLF merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan atau dioperasikan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Edy Yulianto, mengatakan hingga saat ini pihak pengelola pabrik garam belum mengajukan permohonan penerbitan SLF kepada pemerintah daerah.

“Kalau bangunan ingin digunakan, harus mengurus SLF terlebih dahulu. Sampai sekarang kami juga belum menerima pengurusan terkait SLF bangunan tersebut,” kata Edy kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, Sertifikat Laik Fungsi menjadi dokumen penting yang diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi berbagai persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, hingga kesesuaian fungsi bangunan,” ujarnya.

Edy menjelaskan, setiap bangunan yang telah selesai dibangun tidak dapat langsung dioperasikan begitu saja. Pemilik bangunan wajib mengurus SLF sebagai dasar hukum penggunaan bangunan.

Ia menegaskan, proses penerbitan SLF harus melalui tahapan pemeriksaan teknis untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.

“SLF ini berkaitan dengan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu penerbitannya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hingga kini, Dinas PUPR Jombang belum menerima berkas maupun dokumen pengajuan SLF dari pihak perusahaan pengelola pabrik garam tersebut.

“Dengan demikian, bangunan pabrik tersebut belum memiliki sertifikat yang menyatakan bangunan layak difungsikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pabrik pengolahan garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang juga menjadi perhatian setelah adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar.

Kini, selain persoalan lingkungan, aspek legalitas bangunan pabrik juga ikut menjadi sorotan.

Dugaan pencemaran limbah pabrik garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik garam milik CV Surya Samudra, Jumat (29/5/2026).

Sidak dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi garam di lokasi tersebut. Petugas gabungan memeriksa area produksi hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pihak pabrik telah memiliki fasilitas IPAL. Namun petugas menemukan adanya saluran yang mengarah ke area persawahan di sekitar pabrik.

“Dari hasil sidak tadi, pihak pabrik memang sudah memiliki IPAL. Hanya saja ada saluran yang mengarah ke area persawahan,” kata Risto.

Menurut dia, pihak perusahaan mengklaim saluran tersebut digunakan sebagai jalur pembuangan air hujan. Meski begitu, DLH Jombang tetap merekomendasikan agar saluran tersebut ditutup karena dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Karena bak penampungan limbah itu saat hujan bisa luber dan masuk ke saluran tersebut. Itu yang dikhawatirkan,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *