Daerah

Belasan Warung Liar di Selatan GOR Ken Arok Segera Dibongkar, DLH Kota Malang: Bongkar Mandiri Sebelum Satpol PP Bertindak

18
×

Belasan Warung Liar di Selatan GOR Ken Arok Segera Dibongkar, DLH Kota Malang: Bongkar Mandiri Sebelum Satpol PP Bertindak

Share this article
Belasan Warung Liar di Selatan GOR Ken Arok Segera Dibongkar, DLH Kota Malang: Bongkar Mandiri Sebelum Satpol PP Bertindak
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan rencana penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan penertiban belasan warung liar yang berdiri di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Satpol PP.

Sedikitnya terdapat belasan bangunan yang akan ditertibkan, terdiri dari sekitar tujuh warung permanen, satu warung makan berukuran besar, serta beberapa bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang akan dikembalikan sesuai fungsinya.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan.

“Saat ini kami sudah bersurat kepada Satpol PP. Selanjutnya kami tinggal menunggu surat tugas dan jadwal pelaksanaan pembongkaran dari Satpol PP,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Raymond menegaskan, Pemerintah Kota Malang masih memberikan kesempatan kepada para pemilik warung untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih menguntungkan pemilik bangunan karena mereka masih bisa menyelamatkan material maupun barang-barang yang ada di dalam warung.

“Kami berharap sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan, seluruh pemilik warung membongkar sendiri bangunannya. Kalau nanti dibongkar oleh petugas, barang-barang yang tertinggal tidak bisa diminta kembali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar pemilik warung sebenarnya sudah memahami bahwa bangunan yang mereka tempati berada di atas lahan milik pemerintah dan harus dikosongkan. Selama proses sosialisasi, tidak ditemukan penolakan berarti maupun aksi perlawanan dari para pemilik.

“Hampir semuanya sudah memahami. Secara lisan kami sudah bertemu dengan mereka dan sebagian besar menyatakan siap membongkar secara mandiri,” katanya.

Meski demikian, DLH tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk menghindari potensi gesekan saat proses penertiban berlangsung. Koordinasi juga terus dilakukan bersama aparat kewilayahan dan Satpol PP.

“Kami berharap tidak terjadi konflik. Sampai hari ini tidak ada penolakan, namun kami tetap melakukan pendekatan persuasif agar proses penertiban berjalan tertib dan kondusif,” imbuh Raymond.

Usai seluruh bangunan dibongkar, kawasan di sisi selatan GOR Ken Arok tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai aset dan ruang milik pemerintah sehingga lebih tertata serta mendukung penataan lingkungan di sekitar kawasan olahraga tersebut.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang menata aset daerah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai bangunan liar yang tidak memiliki izin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *