Nasional

Revisi UU Polri Jangan Hanya Perkuat Kewenangan, DPR Minta Polisi Hadirkan Keadilan Nyata

16
×

Revisi UU Polri Jangan Hanya Perkuat Kewenangan, DPR Minta Polisi Hadirkan Keadilan Nyata

Share this article
Revisi UU Polri Jangan Hanya Perkuat Kewenangan, DPR Minta Polisi Hadirkan Keadilan Nyata
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak terjebak pada perdebatan mengenai struktur organisasi.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) kembali memunculkan pertanyaan mendasar.

Apakah perubahan regulasi ini akan memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat atau justru berhenti pada urusan kelembagaan semata?

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak terjebak pada perdebatan mengenai struktur organisasi, jabatan, maupun perluasan kewenangan institusi. Menurut dia, substansi utama yang harus menjadi fokus adalah kemampuan Polri menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Bob menegaskan bahwa revisi UU Polri harus sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP.

“Yang kita revisi adalah substansi hukumnya. Tujuannya bagaimana Kepolisian ke depan mampu mengimbangi dan mewujudkan harapan yang sudah dibangun dalam KUHP dan KUHAP, yaitu menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat,” kata Bob.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian. Selama ini, kritik terhadap Polri tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga menyangkut konsistensi penegakan hukum, transparansi, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Bob mengibaratkan sistem hukum sebagai tiga pilar yang saling memengaruhi, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Perubahan pada satu aspek, menurutnya, akan berdampak langsung pada aspek lainnya. Karena itu, revisi UU Polri tidak boleh dipandang sekadar sebagai pembenahan institusi, melainkan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Dalam forum tersebut, Bob juga menyoroti implementasi keadilan restoratif atau restorative justice yang belakangan menjadi pendekatan dominan dalam sejumlah penyelesaian perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa konsep tersebut tidak boleh dimaknai sebatas perdamaian antara pelaku dan korban.

Menurut dia, keadilan restoratif harus tetap mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan pidana.

“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian. Yang terpenting adalah bagaimana korban memperoleh perlakuan yang adil, bagaimana masyarakat melihat adanya keadilan yang terang benderang, bukan keadilan yang semu,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap praktik penyelesaian perkara yang kerap dinilai publik lebih menonjolkan aspek kompromi dibanding pemulihan hak korban secara utuh.

Selain menyoroti substansi penegakan hukum, Bob juga mengingatkan pentingnya memperbaiki citra Polri melalui profesionalisme dan konsistensi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika masyarakat melihat adanya kepastian hukum yang berlaku sama bagi semua pihak.

Di sisi lain, isu perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang ikut dibahas dalam revisi UU juga dinilai perlu dikaji secara objektif. Bob menilai pengalaman dan kapasitas perwira senior masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung reformasi kelembagaan, selama tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan regenerasi di tubuh kepolisian.

Meski demikian, perdebatan mengenai usia pensiun dinilai tidak boleh menggeser fokus utama revisi UU Polri, yakni membangun institusi yang lebih akuntabel dan mampu menjawab tuntutan keadilan masyarakat.

Bob berharap masukan dari akademisi dan pakar hukum dapat memperkaya substansi revisi sehingga regulasi yang lahir tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga memperkuat prinsip negara hukum.

“Ke depan Polri harus semakin fokus pada fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *