Sudutkota.id– Rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang terus menjadi perhatian publik. Proyek yang digadang-gadang akan menghadirkan ruang terbuka hijau, sekaligus pusat interaksi masyarakat tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Malang
Namun, pelaksanaannya diminta tetap mengedepankan kajian yang komprehensif agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang sebagai fasilitas publik yang representatif dan menjadi ikon baru kawasan Kepanjen.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik yang sudah ada.
Menurutnya, wacana pembangunan alun-alun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan perlu ditelaah secara mendalam, mengingat area tersebut selama ini menjadi bagian dari kawasan penunjang stadion yang berfungsi mendukung berbagai aktivitas olahraga masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang. Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang,” ujar Zia, Senin (01/06/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan alun-alun memiliki peran strategis sebagai ruang publik yang mampu menjadi pusat aktivitas masyarakat, tempat rekreasi keluarga, ruang interaksi sosial, hingga lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan budaya dan pemerintahan.
“Karena itu, keberadaan alun-alun harus dirancang pada lokasi yang mudah diakses masyarakat dan memiliki nilai kebermanfaatan tinggi dalam jangka panjang,” tandasnya.
Zia juga mengingatkan bahwa sejumlah dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah sebelumnya telah mengatur rencana lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang. Dokumen tersebut antara lain Perda RTRW, RPJPD, hingga RPJMD yang menempatkan kawasan alun-alun di sekitar kompleks pemerintahan Kabupaten Malang di Kepanjen.
Menurutnya, apabila terdapat perubahan lokasi, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi, dasar hukum, serta hasil kajian yang mendukung perubahan tersebut.
“Selain aspek tata ruang, berbagai kajian lain seperti dampak sosial, aksesibilitas, hingga analisis dampak lalu lintas juga dinilai penting untuk memastikan pembangunan alun-alun benar-benar memberikan manfaat maksimal tanpa mengurangi fungsi kawasan lain yang sudah ada,” paparnya.
Fraksi Gerindra menilai Alun-Alun Kabupaten Malang harus menjadi ruang publik yang hidup dan aktif digunakan masyarakat setiap hari, bukan hanya ramai ketika berlangsung kegiatan seremonial.
Oleh sebab itu, proses perencanaan yang matang menjadi kunci agar pembangunan mampu menghadirkan pusat aktivitas warga yang nyaman, representatif, dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang.
“Dengan perencanaan yang tepat, pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang diharapkan mampu memperkuat wajah ibu kota Kabupaten Malang sekaligus menghadirkan ruang publik modern yang mendukung kualitas hidup masyarakat serta menjadi simbol kemajuan daerah di masa depan,” pungkasnya.




















