Sudutkota.id – Polemik kepemimpinan di Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kabupaten Malang semakin menjadi sorotan publik.
Di tengah konflik yang berkembang pasca pengunduran diri ketua sebelumnya, Yayasan Arek Kepanjen (AK) Indonesia mendorong penyelesaian melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub).
Hal ini dinilai sebagai langkah demokratis untuk memulihkan stabilitas organisasi dan menjaga keberlangsungan pembinaan atlet basket di Kabupaten Malang.
Ketua Yayasan AK Indonesia, Dian Arif Cahyono, menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar pergantian kepengurusan. Melainkan telah menyentuh aspek legitimasi hukum, tata kelola organisasi, serta penghormatan terhadap mekanisme demokrasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERBASI.
Menurut Dian, gelombang pengunduran diri 18 pengurus serta munculnya mosi tidak percaya dari klub-klub yang terverifikasi dan memiliki hak suara sah merupakan indikator kuat adanya krisis kepercayaan di internal organisasi basket tersebut.
“Ketika mayoritas pengurus mundur dan seluruh klub pemilik suara menyampaikan mosi tidak percaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemimpinan, tetapi juga legitimasi organisasi itu sendiri,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
AK Indonesia mengaku telah melakukan kajian terhadap berbagai dokumen, notulen rapat, surat-menyurat, hingga rekaman yang diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan.
Dari hasil kajian tersebut, organisasi masyarakat itu menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemangku kepentingan olahraga di Kabupaten Malang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut-sebut menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru setelah pengunduran diri ketua sebelumnya.
AK Indonesia mempertanyakan proses yang dinilai tidak melibatkan pengurus resmi maupun klub-klub yang terdaftar secara sah sebagai anggota organisasi.
Dian menegaskan bahwa organisasi olahraga harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah. Ia merujuk pada ketentuan AD/ART PERBASI yang menempatkan forum musyawarah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
“Olahraga menjunjung sportivitas dan demokrasi organisasi. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan harus dilakukan secara terbuka, melibatkan anggota yang memiliki hak suara, dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Selain itu, AK Indonesia juga menyoroti dugaan penggunaan atribut organisasi yang berbeda dari identitas resmi yang selama ini digunakan oleh PERBASI Kabupaten Malang.
Menurut mereka, perubahan atribut organisasi semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi yang disepakati bersama dalam forum organisasi.
Melihat eskalasi konflik yang semakin luas dan telah menjadi perhatian publik di tingkat Jawa Timur hingga nasional, AK Indonesia mendesak tiga institusi untuk mengambil langkah konkret.
Pertama, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika organisasi olahraga yang berpotensi mengganggu proses pembinaan atlet dan stabilitas sektor kepemudaan serta olahraga di daerah.
Kedua, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang didorong untuk memastikan konflik internal tidak menghambat program pembinaan atlet maupun penggunaan fasilitas olahraga yang dibiayai publik.
AK Indonesia juga mengusulkan agar seluruh proses administrasi dan pendanaan yang berkaitan dengan kedua kubu yang berkonflik ditunda sementara hingga terdapat kejelasan status organisasi melalui mekanisme yang sah.
Ketiga, klub-klub basket yang telah terregistrasi resmi sebagai pemilik hak suara didorong segera berkoordinasi dengan PERBASI Jawa Timur, KONI, dan Dispora untuk menyelenggarakan Muskablub sebagai forum penyelesaian yang konstitusional.
AK Indonesia menilai Muskablub merupakan solusi paling tepat untuk mengakhiri polemik yang terjadi. Melalui forum tersebut, seluruh anggota sah dapat menentukan arah organisasi secara demokratis dan transparan.
Mekanisme itu, menurut Dian, harus diawali dengan pembentukan panitia independen, verifikasi ketat terhadap peserta yang memiliki hak suara berdasarkan data registrasi resmi klub, serta pengawasan langsung dari PERBASI Jawa Timur dengan pendampingan KONI dan Dispora Kabupaten Malang.
“Kami ingin proses transisi kepemimpinan berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan organisasi. Muskablub adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kedaulatan organisasi kepada anggota yang sah,” tegasnya.
AK Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Plt Ketua PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, dalam upaya mengembalikan tata kelola organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan dapat berdampak langsung terhadap pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah.
Mereka menilai masa depan basket Kabupaten Malang tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan maupun perebutan legitimasi kepemimpinan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang sehat, AK Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terbentuk kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat demi kemajuan olahraga basket serta kebanggaan masyarakat Kabupaten Malang.




















