Daerah

Ombudsman RI Soroti Parkir hingga Aset, Pemkot Malang Diminta Perkuat Pelayanan Publik

30
×

Ombudsman RI Soroti Parkir hingga Aset, Pemkot Malang Diminta Perkuat Pelayanan Publik

Share this article
Ombudsman RI Soroti Parkir hingga Aset, Pemkot Malang Diminta Perkuat Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T. mengenakan batik warna cokelat, serta jajaran Ombudsman RI dan pimpinan OPD usai audiensi penguatan pelayanan publik di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persoalan parkir, Pasar Besar Malang, pendidikan hingga pengelolaan aset daerah menjadi sorotan serius dalam audiensi antara Pemerintah Kota Malang dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2026).

Sejumlah persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat itu dinilai perlu mendapat perhatian lebih agar pelayanan publik tidak berjalan di tempat.

Audiensi yang dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara Ombudsman dan Pemkot Malang dalam membenahi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengakui terdapat sejumlah persoalan pelayanan publik yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Menurutnya, Ombudsman mencatat empat sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat di Kota Malang, yakni parkir, Pasar Besar Malang, pendidikan, dan persoalan aset.

“Hari ini kita kedatangan Wakil Ketua Ombudsman RI bersama Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Timur. Ada beberapa masukan terkait penguatan pelayanan publik. Tadi disampaikan ada empat hal yang paling banyak masuk laporan, yakni parkir, Pasar Besar, pendidikan, dan aset,” ujar Ali usai audiensi.

Tak hanya empat isu tersebut, dalam pertemuan juga dibahas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pengelolaan sampah yang dinilai masih membutuhkan penguatan koordinasi antar instansi.

Ali memastikan seluruh masukan Ombudsman langsung dijawab OPD terkait dalam forum tersebut. Pemkot, kata dia, berkomitmen mempercepat tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat agar tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kedepannya kami akan memperkuat tindak lanjut laporan masyarakat. Semua aduan yang masuk ke Ombudsman akan segera diteruskan ke dinas terkait dan kami minta OPD merespons cepat sesuai data yang ada agar keluhan masyarakat segera tertangani,” tegasnya.

Menurut Ali, keberadaan Ombudsman menjadi penting sebagai pengawas eksternal untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik maladministrasi. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah harus berpijak pada regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Poin terpentingnya adalah memperkuat sinergisitas pelayanan publik. Semua kebijakan harus sesuai pedoman dan aturan yang ada sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” imbuhnya.

Salah satu persoalan yang kembali mendapat sorotan adalah tata kelola parkir di Kota Malang. Selama ini, sektor parkir tak jarang menuai keluhan publik, mulai dari dugaan kebocoran pendapatan hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

Ali mengakui pengawasan parkir belum sepenuhnya optimal, khususnya pada titik-titik parkir yang masuk kategori pajak parkir dan dikelola pihak swasta atau badan usaha.

“Kalau parkir yang masuk retribusi dan dikelola Dishub itu lebih mudah dikontrol. Tapi ada titik-titik yang masuk pajak parkir dan dikelola masing-masing badan usaha sehingga pengawasannya tidak maksimal. Ini yang sedang kami rapatkan dan benahi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra T., menegaskan kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Malang yang menghadirkan seluruh pimpinan OPD dalam audiensi sehingga berbagai persoalan pelayanan publik dapat dibahas secara terbuka.

“Kami melihat concern pelayanan publik di Kota Malang dan tadi semua pimpinan OPD hadir sehingga informasi yang kami dapat juga jelas. Ombudsman itu memastikan pelayanan berjalan baik sesuai aturan,” kata Rahmadi.

Menurutnya, tidak ada sistem pelayanan publik yang sepenuhnya sempurna. Namun komitmen antara pemerintah daerah dan Ombudsman menjadi kunci penting dalam memperbaiki kualitas layanan masyarakat secara bertahap.

“Yang penting adalah komitmen bersama untuk memaksimalkan pelayanan publik di Kota Malang karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Rahmadi juga mengungkapkan bahwa secara umum laporan masyarakat yang paling banyak diterima Ombudsman Jawa Timur masih berkaitan dengan persoalan pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun di tingkat daerah, berbagai persoalan lokal seperti parkir hingga pengelolaan aset tetap menjadi perhatian serius.

“Kalau di Jawa Timur, laporan paling banyak masih terkait pertanahan atau BPN. Tapi prinsipnya kami memastikan semua pelayanan tetap berjalan sesuai aturan dan koridornya,” jelasnya.

Ia menegaskan, fungsi Ombudsman adalah memastikan pelayanan publik tetap berada di jalur yang benar agar masyarakat memperoleh hak pelayanan secara optimal.

“Fungsi Ombudsman bukan sekadar mengkritik, tetapi mengawasi agar pelayanan publik tetap pada relnya,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *