Pendidikan

SPMB Kota Malang 2026 Resmi Dibuka Juni, Jalur Domisili SMP Dipangkas Jadi 40 Persen

3
×

SPMB Kota Malang 2026 Resmi Dibuka Juni, Jalur Domisili SMP Dipangkas Jadi 40 Persen

Share this article
SPMB Kota Malang 2026 Resmi Dibuka Juni, Jalur Domisili SMP Dipangkas Jadi 40 Persen
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Muflikh Adhim, memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), sejumlah jalur penerimaan disiapkan mulai dari domisili, afirmasi, mutasi hingga prestasi akademik dan non-akademik dengan pembagian kuota yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang pendidikan.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Muflikh Adhim, menegaskan bahwa pola penerimaan tahun ini dirancang untuk memberi kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon peserta didik.

Sistem tersebut tidak hanya mempertimbangkan faktor wilayah tempat tinggal, namun juga kondisi ekonomi keluarga serta capaian prestasi siswa.

“Jalur afirmasi itu dibagi dua, ada jalur afirmasi siswa prasejahtera dan juga ada jalur APK. Lalu yang ketiga itu jalur mutasi, mutasi orang tua, di situ juga ada jalurnya untuk PTK dulu. Berikutnya jalur prestasi akademik, dan terakhir jalur prestasi non-akademik,” ujar Muflikh Adhim, Selasa (19/5/2026).

Dalam skema yang telah disusun, tahapan pertama SPMB dimulai pada 8 hingga 10 Juni 2026 untuk jalur domisili, afirmasi dan mutasi jenjang TK serta SD. Khusus jenjang TK, penerimaan hanya dilakukan melalui jalur domisili.

“Untuk jenjang TK itu hanya ada domisili saja,” katanya.

Sementara untuk jenjang SD, selain jalur domisili juga tersedia jalur afirmasi dan mutasi dengan proporsi kuota yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Tahapan berikutnya untuk jenjang SMP dimulai melalui jalur afirmasi dan mutasi pada 15 sampai 17 Juni 2026. Selanjutnya jalur prestasi akademik dibuka pada 22 hingga 24 Juni 2026, sedangkan jalur prestasi non-akademik menjadi tahap terakhir yang berlangsung pada 6 sampai 7 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Dikbud Kota Malang juga mengumumkan perubahan signifikan pada pembagian kuota penerimaan siswa SMP negeri tahun ini. Jalur domisili yang sebelumnya menjadi jalur dominan kini dipangkas menjadi hanya 40 persen dari total pagu penerimaan.

“Untuk SMP, domisili itu 40 persen dari pagu,” tegas Muflikh.

Pengurangan kuota jalur domisili tersebut disebut sebagai langkah pemerintah untuk membuka ruang yang lebih besar bagi siswa berprestasi dan kelompok afirmasi agar memiliki peluang yang lebih luas mengakses sekolah negeri.

Pada jenjang SD, jalur domisili masih mendominasi dengan alokasi 80 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi, SD memperoleh kuota 15 persen dan SMP sebesar 25 persen.

Kuota afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga prasejahtera maupun kategori tertentu yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, jalur prestasi akademik SMP mendapat alokasi sebesar 20 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian nilai akademik maupun prestasi pendidikan yang menonjol selama menempuh jenjang sebelumnya.

Sementara jalur prestasi non-akademik memperoleh kuota 10 persen, yang diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi di bidang olahraga, seni, budaya maupun kompetisi resmi lainnya.

Adapun jalur mutasi orang tua, termasuk anak tenaga pendidik dan kependidikan (PTK), mendapat alokasi sebesar 5 persen baik untuk jenjang SD maupun SMP.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga mulai memperkuat pengawasan pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif dan bebas dari praktik titipan maupun pelanggaran aturan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pihak telah melakukan deklarasi bersama sebagai komitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Ini sebagai tahapan awal sebelum SPMB dimulai. Salah satunya kita melakukan deklarasi sebagai kesepakatan bersama agar proses SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” ujar Wahyu.

Menurutnya, evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi bahan penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pada proses penerimaan tahun ini. Pemkot Malang juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan persoalan selama tahapan SPMB berlangsung.

“Kalau ada yang tidak sesuai atau ada keluhan dari orang tua, bisa langsung dilaporkan kepada kami,” katanya.

Wahyu juga memastikan akan ada sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan SPMB. Namun ia optimistis sistem yang telah disusun pemerintah dapat menekan potensi kecurangan sejak awal.

Dengan pola pembagian kuota dan pengawasan yang diperketat tersebut, Pemkot Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan aman, lancar dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat secara lebih merata.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *