Sudutkota.id – Penolakan terhadap keberadaan toko minuman beralkohol (minol) Kobra Sejahtera di wilayah RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, semakin menguat. Seluruh RT di kawasan tersebut kompak menolak operasional toko minol yang dinilai meresahkan warga, berada dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan anak, serta tidak melalui komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.
Persoalan itu mengemuka dalam kegiatan Hari Aspirasi Fraksi PKS yang dihadiri anggota DPRD Kota Malang Komisi A, H. Rochmad, Minggu (11/5). Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan terhadap toko minol yang tetap beroperasi meski telah mendapat penolakan lingkungan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rochmad, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengusaha memang telah mengantongi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, keberadaan usaha tersebut dipersoalkan lantaran tidak ada koordinasi dengan warga sekitar sebelum izin terbit.
“Secara administrasi mereka memang sudah mempunyai OSS, tetapi masyarakat menyampaikan tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dengan lingkungan sekitar. Ketika warga secara kompak menolak, tentu ini harus menjadi perhatian,” ujar H. Rochmad.
Ia menegaskan, seluruh RT di wilayah RW 11 Kelurahan Sawojajar menyatakan keberatan terhadap operasional toko minol tersebut. Apalagi, lokasi usaha berada tidak jauh dari tempat ibadah.
“Lokasinya ini sangat dekat dengan lingkungan masyarakat dan tempat ibadah. Tentu keresahan warga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman atau tidak nyaman di lingkungannya sendiri,” tegasnya.
H. Rochmad menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan instansi terkait untuk mencari solusi atas aspirasi warga tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap dampak sosial keberadaan usaha minol di lingkungan RW 11 Sawojajar.
Sementara itu, perwakilan warga Setiobudi, selaku Ketua RT 03 RW 11 Kelurahan Sawojajar, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap toko minol tersebut. Bahkan, mediasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Kami melaporkan persoalan berdirinya toko miras Kobra Sejahtera karena ada penolakan dari warga, tetapi izinnya tetap berjalan. Sudah dimediasi oleh pihak kecamatan, namun dari perizinan tidak hadir. Akhirnya Satpol PP menyampaikan bahwa izinnya dianggap lengkap,” kata Setiobudi.
Menurutnya, warga berharap toko tersebut ditutup karena keberadaannya dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain dekat permukiman warga, toko minol itu juga beroperasi hingga dini hari.
“Bukanya mulai sekitar pukul 11.00 siang sampai 03.00 pagi. Itu jelas membuat masyarakat resah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi toko minol tersebut hanya berjarak sekitar 70 meter dari Masjid Al-A’raf dan sekitar 200 meter dari Masjid Ainul Yaqin. Selain itu, di sekitar lokasi juga terdapat TK, PAUD, serta klinik kesehatan yang berada tidak jauh dari toko.
“Dekat sekali dengan masjid, ada TK dan PAUD juga. Sebelah dua ruko ada klinik kesehatan. Jadi masyarakat merasa keberatan karena lingkungan ini kawasan permukiman,” jelasnya.
Setiobudi menambahkan, sebelumnya pihak pengusaha sempat datang kepada pengurus lingkungan untuk meminta izin. Namun, baik RT maupun RW tidak memberikan persetujuan karena adanya penolakan warga.
“Awalnya mereka datang ke lingkungan untuk izin, tetapi RT dan RW tidak memberikan izin karena ada keberatan warga. Dalam perjalanan waktu ternyata mereka mengurus OSS sendiri. Kami juga tidak tahu persyaratan apa yang dipakai sampai izin keluar,” katanya.
Menurutnya, warga baru mengetahui toko tersebut memiliki izin ketika usaha mulai beroperasi setelah launching pada 21 April 2026. Sementara pengajuan awal kepada lingkungan disebut dilakukan sejak Agustus 2025.
Karena itu, warga kini meminta pemerintah daerah, DPRD Kota Malang, hingga Satpol PP segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak ingin ada kompromi. Harapan warga jelas, usaha ini segera ditutup karena membuat keresahan lingkungan,” pungkasnya.




















