Sudutkota.id – Polemik aktivitas usaha CV JPN di Jombang kembali menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Jombang memastikan pengawasan ketat di lapangan setelah ditemukan pembukaan akses gerbang di area perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha CV JPN pada 30 April 2026.
Dari hasil peninjauan tersebut, perwakilan perusahaan telah menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menutup kembali akses gerbang yang sebelumnya dibuka secara mandiri.
“Tim Satpol PP sudah turun ke lokasi. Perwakilan perusahaan juga sudah menandatangani berita acara peninjauan lapangan,” ujar Risto, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan dalam klarifikasinya, pihak CV JPN menyebut pembukaan gerbang dilakukan untuk kebutuhan operasional, khususnya sebagai area parkir kendaraan truk.
Mereka mengaku kapasitas lahan parkir yang tersedia saat ini sudah tidak mencukupi. “Menurut pihak perusahaan, gerbang dibuka karena digunakan untuk parkir truk. Tempat yang satunya tidak muat,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP Jombang menegaskan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk kembali mengosongkan area tersebut hingga seluruh proses perizinan usaha CV JPN selesai.
Pihaknya menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran baru di lapangan.
“Mereka berkomitmen mengosongkan kembali sampai izinnya keluar. Kami juga masih melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut,” tegas Risto.
Di sisi lain, pihak CV JPN membantah adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Perwakilan perusahaan, Ibrahim Attamimi, memastikan bahwa pembukaan akses gerbang tidak berkaitan dengan kegiatan konstruksi.
Menurutnya, area tersebut hanya dimanfaatkan untuk penyimpanan peralatan operasional perusahaan.
“Tidak ada aktivitas apa pun. Kami juga tidak menyalahi aturan. Gembok dibuka hanya untuk menaruh peralatan,” tandasnya.
Perlu diketahui, kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap aktivitas usaha tanpa izin di Jombang, di mana pemerintah daerah melalui Satpol PP terus menegakkan aturan guna menjaga ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pabrik pengolahan ayam di Jombang milik CV JPN di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kembali mencuat.
Setelah sempat ditutup oleh Satpol PP karena persoalan perizinan, kini pabrik tersebut dilaporkan kembali beroperasi dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Kembalinya operasional pabrik ayam Jombang ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum setempat.
Solikin Rusli menilai langkah awal Satpol PP Jombang yang menutup pabrik sudah tepat karena perusahaan disebut belum mengantongi izin lengkap.
Namun, ia mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai tidak konsisten setelah pabrik tersebut kembali beroperasi.
“Langkah Satpol PP menutup operasional sudah benar karena belum berizin. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa buka lagi dan tidak ada tindakan lanjutan,” ujar Solikin, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional pabrik pengolahan ayam CV JPN Jombang tersebut.
“Spekulasi soal adanya backing itu bisa saja muncul. Ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.




















