Sudutkota.id – DPRD Kota Malang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) setelah sebelumnya mengalami penyesuaian jadwal dan prioritas pembahasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto, menegaskan bahwa proses legislasi tersebut tidak mandek, melainkan kini memasuki tahap percepatan.
“Ranperda ini sudah diinisiasi sejak 2023 hingga 2024. Namun pembahasan intensif baru dapat dilakukan pada 2025 hingga 2026 karena menyesuaikan jadwal dan prioritas di internal DPRD,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, pansus mulai menyusun tahapan kerja secara sistematis, mulai dari penjadwalan, koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kesbangpol sebagai leading sector, hingga pembahasan awal terhadap pasal-pasal dalam ranperda.
Dalam waktu dekat, pansus juga akan mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi regulasi. Di antaranya penggiat anti-narkoba, akademisi, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Putri menegaskan percepatan pembahasan ini didorong oleh kondisi peredaran narkoba di Kota Malang yang dinilai telah memasuki fase darurat dan membutuhkan langkah penanganan luar biasa.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi sudah masuk fase darurat yang harus ditangani secara serius dengan langkah yang tidak biasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pola peredaran narkoba saat ini telah berubah dan semakin sulit terdeteksi. Peredarannya tidak lagi tampak secara kasat mata, melainkan menyusup ke berbagai ruang sosial, terutama di kalangan generasi muda.
Karena itu, menurutnya, pendekatan penanganan tidak bisa lagi bersifat konvensional. Diperlukan strategi yang lebih adaptif dan mampu menjangkau masyarakat secara langsung.
Dalam penyusunan ranperda tersebut, pansus menyoroti sejumlah poin strategis. Salah satunya penguatan program Kelurahan Bersinar agar tidak berhenti sebagai simbol semata, melainkan memiliki indikator kinerja yang jelas, dukungan anggaran, serta keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu, DPRD mendorong pendekatan kolaboratif lintas sektor. Organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta komunitas dinilai harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba.
“Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Harus ada sinergi yang kuat dari semua pihak,” ujarnya.
Pendekatan preventif juga menjadi prioritas dalam ranperda tersebut, melalui penguatan edukasi, deteksi dini, serta penyediaan ruang aktivitas positif bagi generasi muda sebagai langkah awal pencegahan.
“Jangan hanya fokus pada penindakan. Pencegahan jauh lebih penting agar generasi muda tidak terjerumus,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Kota Malang yang hingga kini masih bergantung pada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Ke depan, pansus mendorong adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah guna membangun sistem rehabilitasi yang lebih memadai dan mudah diakses masyarakat.
Putri menekankan bahwa perda yang tengah disusun harus memiliki daya paksa yang kuat serta arah implementasi yang jelas, sehingga tidak hanya menjadi dokumen normatif.
“Perda ini tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tetapi harus bisa dijalankan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, jika semua pihak sepakat bahwa persoalan narkoba telah berada dalam kondisi darurat, maka respons yang diberikan juga harus setara, cepat, terukur, dan menyentuh langsung masyarakat.




















