Kriminal

Dua Pelaku Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Jombang Ditangkap, Ini Modusnya

11
×

Dua Pelaku Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Jombang Ditangkap, Ini Modusnya

Share this article
Dua Pelaku Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Jombang Ditangkap, Ini Modusnya
Barang bukti tabung gas LPG yang dioplos oleh para terduga pelaku.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Dua pelaku diamankan setelah terbukti melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus oplos gas elpiji subsidi di Jombang ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas tidak sesuai prosedur.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Diwek dan Kecamatan Tembelang pada pertengahan April 2026.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pelaku pertama bernama Ahmad Fuad Hasan (39) ditangkap di rumahnya di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek pada 14 April 2026.

“Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sedang memindahkan isi gas menggunakan alat rakitan berupa pipa besi,” ujar AKP Dimas, Jumat (1/5/2026).

Sehari kemudian, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, Muhammad Taufik (48), di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.

“Pelaku diketahui menjalankan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator,” ungkap Dimas.

Lebih lanjut ia mengatakan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah memindahkan isi sekitar empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga elpiji nonsubsidi di pasaran, yakni sekitar Rp150 ribu per tabung,” tuturnya.

Ia menegaskan praktik gas elpiji ilegal di Jombang ini dinilai merugikan masyarakat serta menyalahgunakan distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg, alat transfer gas rakitan, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan.

Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengoplosan gas subsidi tersebut.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkas AKP Dimas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *