Daerah

Perkara Tembus 1.400 Hingga April, PA Kota Malang Perkuat Layanan Terpadu untuk Masyarakat

15
×

Perkara Tembus 1.400 Hingga April, PA Kota Malang Perkuat Layanan Terpadu untuk Masyarakat

Share this article
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, menyampaikan keterangan terkait jumlah perkara dan penguatan layanan terpadu bagi masyarakat di Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat jumlah perkara yang masuk hingga April 2026 mencapai kisaran 1.400 kasus. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis perkara yang ditangani, tidak hanya perceraian, tetapi juga layanan hukum lainnya yang berkaitan dengan administrasi keluarga, Rabu (29/4).

Ketua PA Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, mengungkapkan bahwa perkara perceraian memang masih menjadi yang paling dominan, namun jumlah perkara lain juga cukup signifikan.

“Kalau sampai April ini, kurang lebih sudah sekitar 1.400-an perkara yang masuk. Tapi itu tidak hanya perceraian, ada banyak variasi perkara lain seperti isbat nikah, perwalian, asal-usul anak, hingga penetapan ahli waris,” jelasnya.

Ia menambahkan, tingginya angka perkara ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya di bidang peradilan agama, terus meningkat. Hal ini juga menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur resmi semakin baik.

Dalam keterangannya, Nurul juga menyinggung soal kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perkara, khususnya isbat nikah. Namun, ia memastikan sejauh ini belum menemukan adanya ASN yang mengajukan permohonan tersebut selama masa kepemimpinannya.

“Sejauh ini, sependek pengetahuan saya dan selama saya memimpin PA Kota Malang, belum ada ASN yang mengajukan isbat nikah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul menyoroti pentingnya penguatan layanan terpadu yang kini menjadi salah satu inovasi dalam mempermudah masyarakat. Program ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Malang, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Melalui skema layanan terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan putusan pengadilan, tetapi juga langsung memperoleh dokumen lanjutan tanpa harus mengurus secara terpisah di instansi berbeda. Setelah putusan PA, proses dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh Kemenag, kemudian pembaruan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran oleh Dispendukcapil.

“Ini yang kita sebut layanan paripurna. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik, semuanya sudah terintegrasi dalam satu rangkaian layanan,” terangnya.

Menurutnya, program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala administrasi, seperti belum memiliki buku nikah atau dokumen kependudukan yang tidak sinkron.

Namun demikian, Nurul mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan terpadu tersebut. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong perluasan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat bawah.

“Dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota Malang melalui camat dan lurah, kami berharap informasi ini bisa tersampaikan lebih luas. Kadang masyarakat tidak tahu kalau ada program yang sangat memudahkan seperti ini,” ujarnya.

Selain mengandalkan peran pemerintah daerah, PA Kota Malang juga aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang rutin digelar. Dalam kegiatan tersebut, PA hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas dalam urusan keluarga dan administrasi hukum.

Tak hanya itu, pemanfaatan media digital juga terus ditingkatkan. Informasi terkait layanan, prosedur, hingga program unggulan disebarluaskan melalui website resmi dan media sosial PA Kota Malang agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Dengan berbagai upaya tersebut, PA Kota Malang berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum. Ke depan, layanan yang cepat, terpadu, dan transparan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *