Daerah

Pemkab Malang Gelar Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Dapur MBG

14
×

Pemkab Malang Gelar Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Share this article
Pemkab Malang Gelar Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Dapur MBG
Forum Konsultasi Teknis pengelolaan limbah dapur MBG di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak ingin setengah-setengah dalam mengawal program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah masifnya pelaksanaan program tersebut, DLH menggelar Forum Konsultasi Teknis (FKT) pengelolaan limbah cair dan padat, Senin (27/4/2026), di Pendopo Kabupaten Malang.

Forum yang diikuti sekitar 250 peserta ini, menjadi rem darurat sekaligus peta jalan agar program pemenuhan gizi nasional tersebut tidak berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan baru.

Sebanyak 224 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga praktisi teknis dikumpulkan dalam satu ruang. Tujuannya, memastikan dapur MBG tidak hanya produktif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, menegaskan bahwa program MBG memang mulia, namun menyimpan potensi risiko lingkungan yang serius.

“Program MBG adalah kegiatan yang sangat baik, tapi tetap memiliki potensi menghasilkan limbah. Karena itu, pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” disampaikan Nuning.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan mitigasi limbah.

“Setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Menurut Nuning, forum ini bukan sekadar ajang sosialisasi, tetapi menjadi titik awal implementasi nyata di lapangan.

“Jangan berhenti di pemahaman. Harus ada implementasi. Ini tentang komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, maka regulasi hanya akan jadi dokumen,” ujarnya.

Ia juga memastikan DLH akan terus melakukan pendampingan teknis agar pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.

Narasumber teknis, Sunarno, mengungkap fakta penting yang sering luput dari perhatian pengelola dapur MBG. Menurutnya, limbah cair dapur yang terlihat biasa justru memiliki potensi pencemaran tinggi.

“Air bekas cucian beras, sisa minyak, dan residu makanan itu mengandung zat terlarut, koloid, dan padatan tersuspensi. Kalau langsung dibuang tanpa pengolahan, mikroorganisme akan menghabiskan oksigen di air,” jelas Sunarno.

Ia menegaskan, ketika kadar oksigen di air menurun drastis, maka ekosistem akan terganggu bahkan mati.

“Indikasinya jelas, air berubah warna jadi hitam, muncul bau menyengat, dan ada busa di permukaan. Itu tanda pencemaran serius,” tegasnya.

Sunarno juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah harus dilakukan bertahap dan sistematis.

“Tidak bisa instan. Harus ada pre-treatment, pengolahan utama, hingga tahap akhir sebelum air dibuang. Kalau tidak, dampaknya bisa luas,” tambahnya.

Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Sayyidatul Azizah, menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas dapur.

Menurutnya, banyak pengelola dapur yang belum memahami bahwa bahan pembersih tertentu masuk kategori limbah B3.

“Sabun tertentu, cairan pembersih, itu bisa masuk kategori B3. Tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa,” jelas Azizah.

Ia menegaskan, limbah B3 harus dipisahkan sejak awal dan dikelola dengan prosedur khusus.

“Kalau dicampur, risikonya besar. Bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang,” tegasnya.

Azizah juga mengkritisi praktik pemilahan sampah yang masih belum konsisten di lapangan.

“Sering terjadi, sudah dipilah di sumber, tapi saat pengangkutan malah dicampur lagi. Itu kesalahan fatal. Sistem jadi percuma,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sistem pemilahan sampah minimal tiga kategori. Yakni, organik, anorganik, dan B3.

Untuk mengatasi persoalan limbah, DLH mendorong pengelola dapur MBG menerapkan pengolahan mandiri.

Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain, biopori untuk pengolahan limbah organik di lahan luas, komposter untuk skala dapur kecil hingga menengah, dan biodigester untuk mengolah limbah menjadi energi

“Selain mengurangi sampah, ini juga bisa memberi nilai tambah ekonomi,” jelas Azizah.

Baik Sunarno maupun Azizah sama-sama menyoroti persoalan minyak jelantah yang kerap diabaikan.

“Minyak jelantah tidak boleh dibuang ke saluran air. Itu bisa menyumbat, mencemari, dan merusak ekosistem,” pungkasnya.

Solusinya, minyak harus dikumpulkan, disimpan terpisah, dan disalurkan ke pihak yang memiliki izin pengelolaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *