Sudutkota.id – Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, nasib 5.088 PPPK dipastikan aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4). Ia memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan pengurangan pegawai, termasuk bagi PPPK yang jumlahnya kini bahkan melampaui PNS.
“Perihal belanja pegawai itu, sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan atau PHK,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meredam kegelisahan yang sempat muncul di kalangan ASN menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belanja pegawai Pemkot Malang saat ini masih berada di angka 43,33 persen atau setara Rp1,08 triliun dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun. Artinya, masih ada selisih sekitar 13 persen yang harus ditekan dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Kondisi ini menjadi tantangan serius. Apalagi, komposisi ASN di Kota Malang kini didominasi PPPK sebanyak 5.088 orang, sementara jumlah PNS tercatat 4.768 orang.
Alih-alih mengambil langkah ekstrem berupa PHK, Pemkot Malang memilih strategi yang lebih terukur. Salah satunya dengan menghentikan sementara seluruh jalur rekrutmen ASN, baik CPNS, PPPK jalur umum, maupun mutasi dari daerah lain.
Selain itu, pengurangan jumlah pegawai akan dilakukan secara alami melalui masa purna tugas. Pemkot Malang memproyeksikan sebanyak 663 ASN akan pensiun hingga tahun depan. Kursi yang ditinggalkan para pensiunan ini tidak akan diisi kembali.
Dengan skema tersebut, beban belanja pegawai diyakini bisa ditekan secara bertahap hingga mencapai ambang batas 30 persen pada 2027.
Kepastian tidak adanya PHK menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini dihantui ketidakpastian. Langkah Pemkot Malang ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pegawai, tanpa mengabaikan kewajiban efisiensi anggaran.
Di tengah tekanan regulasi, Pemkot Malang mencoba mengambil jalan tengah: menata birokrasi tanpa harus mengorbankan para abdi negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.




















