Pemerintahan

Kursi Kadis DLH Kabupaten Malang untuk Anak Bupati Disorot, DPRD Akan Panggil BKPSDM

17
×

Kursi Kadis DLH Kabupaten Malang untuk Anak Bupati Disorot, DPRD Akan Panggil BKPSDM

Share this article
Kursi Kadis DLH Kabupaten Malang untuk Anak Bupati Disorot, DPRD Akan Panggil BKPSDM
Amarta Faza, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, asal Partai Nasdem.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, terus bergulir panas.

Penunjukan putra Bupati Malang, HM Sanusi itu tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memantik reaksi serius dari DPRD Kabupaten Malang yang kini bersiap mengurai proses di balik pengangkatan tersebut.

Sorotan tajam mengarah pada transparansi dan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Komisi I DPRD pun langsung bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang guna meminta klarifikasi resmi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, jabatan eselon II seperti kepala dinas bukan sekadar posisi administratif, melainkan strategis dan menentukan arah kebijakan daerah.

“Kami akan segera memanggil BKPSDM. Kami butuh penjelasan lengkap terkait proses pelantikan ini, karena mereka yang menaungi urusan kepegawaian,” tegas Faza, Kamis (16/4/2026).

Ia menekankan, setiap pengisian jabatan harus berpijak pada prinsip meritokrasi, mengutamakan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak, bukan kedekatan personal. DPRD, lanjutnya, telah mengawal sejak awal proses seleksi terbuka dilakukan oleh Pemkab Malang.

“Kami kawal seluruh tahapannya. Dari proses seleksi hingga muncul tiga nama dengan nilai tertinggi yang diserahkan kepada Bupati. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Di tengah riuh polemik, suara juga datang dari level Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, turut menyoroti pelantikan tersebut.

Ia mengingatkan agar setiap pengangkatan pejabat, apalagi yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, harus benar-benar memenuhi syarat secara objektif.

“Harus dilihat dulu, apakah memenuhi syarat dari sisi kapasitas dan kepangkatan,” ujar Adhy.

Menurutnya, tidak ada larangan secara aturan bagi kepala daerah melantik kerabatnya. Namun, syarat utama yang tak bisa ditawar adalah terpenuhinya aspek kompetensi dan prosedur yang transparan.

“Kalau semua persyaratan terpenuhi, itu sah-sah saja. Tapi harus dibuktikan secara terbuka dan detail,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *