Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan batas tanggung jawab pengelolaan parkir. Kehilangan kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab pengelola, namun tidak berlaku untuk barang bawaan seperti helm, tas, hingga barang belanja.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, Senin (13/4) kepada wartawan Sudutkota.id.
Menurutnya, pengelolaan parkir telah dilengkapi dengan sistem pengamanan, termasuk pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis. “Di beberapa lokasi parkir kami sudah dilengkapi pengamanan CCTV untuk memantau aktivitas di area parkir,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, dasar hukum parkir mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, parkir dimaknai sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor, bukan barang bawaan.
“Yang dimaksud kendaraan bermotor itu meliputi satu kesatuan, seperti mesin, body, kaca spion, dan kelengkapannya. Itu yang menjadi objek penitipan,” jelasnya.
Sementara itu, barang di luar bagian kendaraan, seperti helm, tas, ponsel, atau barang belanja tidak termasuk dalam objek yang dijamin dalam layanan parkir. Hal ini juga diperkuat dalam regulasi retribusi daerah yang hanya mengatur jasa parkir kendaraan.
“Retribusi parkir itu hanya untuk jasa penitipan kendaraan. Tidak ada klausul yang menyebutkan penitipan barang bawaan,” tegas Rahmad.
Dengan demikian, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor di lokasi parkir resmi, pengelola wajib bertanggung jawab. Pembuktian dilakukan melalui karcis parkir yang berfungsi sebagai tanda terima penitipan sekaligus dasar klaim.
“Karcis itu penting. Itu bukti bahwa kendaraan dititipkan secara resmi. Jika ada kehilangan atau kerusakan, itu bisa menjadi dasar klaim,” tambahnya.
Meski tidak memiliki kewajiban hukum atas barang bawaan, Dishub Kota Malang tetap berupaya memberikan pelayanan tambahan. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas penitipan helm dan barang secara sukarela di beberapa titik parkir, termasuk di kawasan Stadion Gajayana.
“Memang tidak diatur dalam perda, tapi kami tetap memfasilitasi penitipan helm atau barang. Sifatnya sukarela, tidak ada tarif resmi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Jika membawa barang berharga, pengendara disarankan berkoordinasi dengan petugas parkir.
“Silakan komunikasi dengan petugas di lapangan. Kalau ada barang berharga atau helm mahal, bisa dititipkan agar lebih aman,” pungkasnya.





















