Sudutkota.id – Isu klasik soal jual beli jabatan kembali mencuat di tengah mutasi besar-besaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebanyak 447 pejabat resmi dilantik dalam satu momentum, namun di balik itu, sorotan publik justru mengarah pada transparansi dan integritas prosesnya.
Bupati Malang Sanusi tidak tinggal diam menghadapi isu tersebut. Ia secara terbuka membantah adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan, sekaligus menantang siapa pun untuk membuktikan jika memang ada indikasi pelanggaran.
“Tidak ada jual beli jabatan. Kami murni mengikuti proses. Kalau ada yang merasa ditarik-tarik, diminta bayar, silakan lapor ke saya atau inspektorat. Akan kami proses,” tegas Sanusi usai pelantikan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026).
Pernyataan ini menjadi penegasan sekaligus ujian. Sebab, mutasi dalam skala besar seperti ini kerap kali tidak lepas dari kecurigaan publik, terutama terkait praktik “titipan jabatan” maupun kedekatan politik yang sulit dibuktikan secara kasat mata.
Sanusi kembali menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada ruang bagi intervensi maupun praktik-praktik di luar prosedur.
“Tidak ada titipan jabatan. Semua sesuai aturan,” imbuhnya.
Namun demikian, di tengah maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah daerah di Jawa Timur, publik tentu tidak cukup hanya disuguhi bantahan. Transparansi dan pengawasan menjadi tuntutan yang tak terelakkan.
Menariknya, dalam arahannya kepada para pejabat yang baru dilantik, Sanusi juga menyinggung soal gaya hidup dan perilaku aparatur, khususnya para camat. Ia secara khusus mengingatkan agar menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar pakta integritas, termasuk hiburan seperti karaoke.
Imbauan ini memantik perhatian. Meski disebut sebagai langkah pencegahan, pesan tersebut dinilai menyiratkan adanya kekhawatiran terhadap perilaku sebagian pejabat di lapangan.
“Itu hanya imbauan agar tidak melanggar pakta integritas dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah imbauan tersebut berkaitan dengan kejadian tertentu, Sanusi menegaskan hal itu sebatas langkah preventif. Namun, publik tentu bisa menilai bahwa peringatan semacam ini jarang muncul tanpa latar belakang.
Terkait maraknya OTT di daerah lain, Sanusi memilih merespons singkat.
“Itu urusan daerah lain. Insyaallah Kabupaten Malang aman,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah membeberkan rincian mutasi tersebut. Total 447 ASN yang dilantik terdiri dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga jabatan fungsional.
“JPTP ada 3 orang, camat 6, kabag 2, lurah 2, kepala SMP 36, dan kepala SD 341,” jelas Nurman.
Namun, di balik angka tersebut, tersimpan persoalan lain yang belum terselesaikan. Kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang masih jauh dari ideal. Dari sekitar 600 posisi yang diajukan, hanya 341 yang mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak semua disetujui. Ada pertimbangan masa kerja, kepangkatan, dan syarat administratif,” terangnya.
Kondisi ini berpotensi berdampak pada kualitas tata kelola pendidikan, terutama jika kekosongan jabatan terus diisi oleh pelaksana tugas dalam jangka panjang.
Nurman juga mengungkapkan bahwa untuk tiga jabatan pimpinan tinggi pratama, rekomendasi sebenarnya telah terbit lebih awal. Namun pelantikan baru dilakukan sekarang karena digabung dengan gelombang mutasi lainnya atas arahan Bupati Malang.
Ke depan, Pemkab Malang masih akan melanjutkan pengisian jabatan untuk eselon III dan IV yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN.
“Masih ada sekretaris dinas, badan, dan eselon IV. Kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan,” pungkasnya.





















