Sudutkota.id – Aparat Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, dan mengamankan seorang pemuda berinisial F (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) saat tersangka berada di dalam kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu.
“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Bambang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 22,20 gram yang telah dikemas siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat hisap.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan sabu tersebut telah dipaketkan dan siap diedarkan. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.





















