Pendidikan

Perubahan Aturan Pendidikan Jombang, Muatan Lokal Keagamaan Kini Ekstrakurikuler

12
×

Perubahan Aturan Pendidikan Jombang, Muatan Lokal Keagamaan Kini Ekstrakurikuler

Share this article
Perubahan Aturan Pendidikan Jombang, Muatan Lokal Keagamaan Kini Ekstrakurikuler
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari (tengah).(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Perubahan kebijakan muatan lokal keagamaan di Kabupaten Jombang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 menuai beragam respons.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghapusan, melainkan penyesuaian sistem pendidikan sesuai regulasi nasional.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan revisi dari Perbup Nomor 41 Tahun 2019 yang sudah tidak relevan dengan aturan terbaru pemerintah pusat.

“Regulasi lama sudah tidak relevan dan bahkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka harus dilakukan penyesuaian, termasuk dalam kewenangan penugasan pembimbing muatan lokal keagamaan,” ujarnya saat ditemui di Aula 1 Disdikbud Jombang, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, perubahan ini merupakan dampak dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN di luar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Disdikbud Jombang juga menyoroti keterbatasan dalam struktur kurikulum. Muatan lokal, termasuk pendidikan keagamaan dan diniyah, tidak bisa dimasukkan secara bebas dalam intrakurikuler.

“Kalau dipaksakan masuk intrakurikuler, itu bertentangan dengan Permendikbudristek yang membatasi muatan lokal maksimal dua jam pelajaran. Maka solusi yang paling tepat adalah melalui skema ekstrakurikuler,” jelasnya.

Dalam Perbup 13 Tahun 2026, muatan lokal keagamaan di Jombang tetap dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler berbasis kearifan lokal. Wor Windari menegaskan bahwa substansi pendidikan keagamaan tidak dihilangkan.

“Pendidikan agama dari kurikulum nasional tetap berjalan. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa kebijakan ini menghilangkan atau merusak karakter siswa,” tegasnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Jombang juga telah mengatur teknis pelaksanaan ekstrakurikuler keagamaan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 25 hingga Pasal 28.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menunjuk pembina ekstrakurikuler dengan alokasi waktu hingga empat jam per minggu untuk setiap rombongan belajar.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Jombang telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pada 6 Maret 2026, sehari setelah Perbup disahkan. Juknis ini mencakup pelaksanaan kegiatan di jenjang SD dan SMP, standar kompetensi pembina, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Dari sisi anggaran, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan pembiayaan. Untuk jenjang SD, bisaroh pembina ditetapkan sebesar Rp30.000 per jam pelajaran, sedangkan SMP sebesar Rp35.000 per jam pelajaran.

Lebih lanjut ia mengatakan menanggapi isu keterlambatan pembayaran pembina, Wor Windari mengakui adanya kendala administratif pasca pengangkatan sejumlah tenaga menjadi PPPK.

“Ini murni proses penyesuaian data. Insya Allah pembayaran akan kembali lancar pada bulan berikutnya karena data dari sekolah sudah final,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat dan tenaga pendidik untuk tidak menarik kesimpulan secara generalisasi dari kendala teknis yang terjadi di lapangan.

“Jangan sampai hanya karena beberapa kendala teknis, kemudian dinilai seolah-olah dinas tidak bekerja. Kami terus berupaya memastikan layanan pendidikan, termasuk keagamaan, tetap berjalan optimal,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *