Sudutkota.id – BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan klarifikasi lewat press release resmi yang dikeluarkan Jum’at (27/03/26), terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan fraud dalam proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya. Pihak BPJS menegaskan bahwa seluruh mekanisme perpanjangan kerja sama telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilakukan melalui tahapan kredensialing dan re-kredensialing. Proses tersebut melibatkan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan.
“Proses kredensialing dilakukan oleh tim yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan,” jelas Hernina.
Setelah melalui tahapan tersebut, lanjutnya, penentuan kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan melalui rapat pleno bersama pihak terkait. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam menjalin kerja sama layanan kesehatan.
“Penetapan kelayakan dilakukan melalui rapat pleno bersama pihak terkait,” ujar Hernina Agustin.
Hernina juga menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun. BPJS Kesehatan, kata dia, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Hernina Agustin.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme layanan kepada masyarakat.
“BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar,” kata Hernina Agustin.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat serta mitra fasilitas kesehatan untuk turut berperan aktif dalam menjaga integritas layanan. Ia mendorong agar setiap indikasi pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, segera dilaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Apabila terdapat oknum yang melakukan pelanggaran agar segera dilaporkan melalui saluran resmi yang tersedia,” imbau Hernina Agustin.
Sebagai penutup, Hernina menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) demi meningkatkan kualitas layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal program tersebut agar semakin baik ke depannya.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkas Hernina Agustin.





















