Sudutkota.id– Kasus pembunuhan yang menggegerkan kawasan Jalan Ijen, tepatnya di area parkir eks Tomoro Coffee , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang juru parkir (jukir), Saiful Anam alias Kancil (46), warga Jalan Ranugrati, Sawojajar, tewas usai menjadi korban penusukan brutal.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026. Korban diketahui terlibat cekcok dengan dua pelaku yang juga berprofesi sebagai jukir di lokasi tersebut. Konflik dipicu persoalan cemburu, setelah korban menuding salah satu pelaku menggoda kekasihnya.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Fendik (45), warga Jalan Muharto 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Ia nekat menusuk korban menggunakan pisau sangkur sebanyak tujuh kali, mayoritas mengenai bagian dada. Sementara pelaku kedua, Sulton (24), turut membantu dengan memegangi tubuh korban saat penusukan berlangsung.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.
“Alhamdulillah, peristiwa ini berhasil kami ungkap. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/3/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membeberkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan, sebelum insiden terjadi, korban dan kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi kejadian, yakni area eks Tomoro Coffee .
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, suasana memanas setelah korban menuding pelaku menggoda seorang perempuan yang disebut sebagai kekasihnya. Ucapan tersebut memicu ketersinggungan hingga berujung cekcok.
“Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau yang telah dibawanya dan langsung melakukan penusukan. Rekannya membantu dengan memegangi korban,” jelas Aji.
Dari hasil penyidikan, korban mengalami tujuh luka tusukan, sebagian besar di bagian dada. Setelah memastikan korban tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mereka sempat kembali ke tempat kos untuk berganti pakaian, sebelum kabur ke arah Kabupaten Blitar. Dalam perjalanan, pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di kawasan Bendungan Selorejo guna menghilangkan jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi jejak pelaku segera berkoordinasi dengan Polsek Garum, Kabupaten Blitar. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, saat bersembunyi di wilayah tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan konstruksi hukum yang cukup kuat. Untuk pelaku utama, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal ini menjadi dasar utama karena adanya unsur kesengajaan dalam tindakan penusukan yang dilakukan berulang kali ke bagian vital korban.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai alternatif, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan pembuktian di persidangan apabila unsur pembunuhan tidak terpenuhi secara maksimal, namun tetap terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, karena aksi kejahatan dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda. Dalam hal ini, satu pelaku sebagai eksekutor penusukan, sementara pelaku lainnya membantu dengan memegangi korban, sehingga memperkuat terjadinya tindak pidana.
Sementara dalam kerangka KUHP Nasional terbaru, penyidik juga mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3), yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana lebih berat, yakni penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim.
“Penerapan pasal ini bersifat alternatif dan kumulatif. Artinya, penyidik menyiapkan beberapa lapis jeratan hukum untuk memastikan para pelaku dapat diproses secara maksimal sesuai perbuatannya,” tegas Aji.





















